SNBP adalah singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi yang merupakan salah satu jalur dalam seleksi masuk perguruan tinggi. Jalur ini menggantikan sistem sebelumnya yang bernama Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Simak artikel ini untuk mengetahui penjelasan lengkap mengenai SNBP, mulai dari pengertian, tujuan diadakannya jalur seleksi ini, syarat mengikuti, hingga perbedaan SNBP dengan SNMPTN.
Pengertian SNBP
Dikutip dari situs uny.ac.id, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) adalah seleksi masuk perguruan tinggi yang dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik melalui rapor serta portofolio akademik dan non akademik siswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SNBP merupakan salah satu jalur yang dapat ditempuh dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN). Selain SNBP, masih ada dua jalur lain, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Mandiri.
Tujuan SNBP
Tujuan dari dibuatnya sistem SNBP adalah sebagai berikut:
- Memberi kesempatan para siswa SMA/SMK/MA, baik di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia) prestasi unggul untuk masuk PTN Akademik, PTN Vokasi dan PTKIN tanpa tes.
- Memberi peluang PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang berprestasi akademik tinggi.
Syarat SNBP
Untuk mengikuti SNBP, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi dan diikuti. Berikut ini sejumlah persyaratan SNBP yang dilansir dari laman Politeknik Negeri Bandung (Polban):
- Menggunakan rapor semester 1 sampai semester 5 bagi siswa SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun. Bagi siswa SMK dengan masa belajar empat tahun, rapor yang digunakan adalah semester 1 sampai 7.
- Portofolio akademik dan non akademik. Yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
- Siswa dari keluarga ekonomi lemah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Informasi lengkapnya bisa dilihat di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan data prestasi siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
- Siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
- Pengelolaan dan pengolahan data seleksi jalur SNBP dilakukan oleh Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru, Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (SNPMB-BPPP).
- Peserta SNBP tidak dipungut biaya apapun karena biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
- Penerima KIP Kuliah tidak boleh pindah Program Studi.
Perbedaan SNBP dengan SNMPTN
SNBP menggantikan SNMPTN sejak tahun 2023. Meski sama-sama menggunakan jalur prestasi, ada sejumlah perbedaan antara keduanya. Berikut ini perbedaan SNBP dan SNMPTN yang dikutip dari laman Kemdikbud:
1. Penyelenggara
Dahulu SNMPTN diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPTN), kini SNBP diselenggarakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Jenjang Pendidikan
Jika SNMPTN hanya menerima mahasiswa Sarjana dan Sarjana Terapan, kini SNBP juga menerima mahasiswa diploma.
3. Pilihan Prodi
Perbedaan lainnya adalah pada pemilihan prodi. Pada SNMPTN, siswa hanya bisa memilih prodi yang sesuai dengan penjurusan SMA, sedangkan SNBP bisa lintas jurusan. siswa jurusan IPA di SMA bisa mengambil jurusan IPS di PTN dan sebaliknya.
4. Sistem Seleksi
Penilaian pada SNMPTN hanya berdasarkan prestasi akademik melalui rapor mata pelajaran yang berkaitan dengan prodi. Sedangkan SNBP juga mempertimbangkan nilai rapor keseluruhan, ditambah menggunakan prestasi nonakademik.
Itulah tadi telah kita ketahui SNBP adalah Sistem Nasional Berdasarkan Prestasi yang menggantikan jalur SNMPTN mulai 2023. Semoga bermanfaat.
(bai/inf)