Biaya Akreditasi Kampus Ditanggung Pemerintah, Begini Ketentuannya

ADVERTISEMENT

Biaya Akreditasi Kampus Ditanggung Pemerintah, Begini Ketentuannya

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 29 Agu 2023 20:00 WIB
Divers group of high school of college graduates smiling during the graduation ceremony. They are standing in a row.
Biaya akreditasi perguruan tinggi kini ditanggung pemerintah dengan sejumlah ketentuan. Cek aturannya lebih lanjut di sini. Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah kini menanggung biaya akreditasi wajib pada perguruan tinggi yang dilakukan Badan Akreditas Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Perubahan kebijakan akreditasi ini dinyatakan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

Sebelumnya, biaya akreditasi prodi oleh LAM ditanggung perguruan tinggi. Proses akreditasi prodi, sambung Nadiem, juga dilakukan pada tiap prodi sehingga permintaan data di tingkat fakultas dan perguruan tinggi jadi berulang-ulang.

Aturan baru dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini menurutnya turut bantu mengurangi beban administrasi kampus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya, proses akreditasi dilakukan terhadap masing-masing program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang. Sekarang, proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi. Jadi, kita pangkas juga beban administrasi perguruan tinggi," katanya.

"Sekarang kita akan memindahkan, menyederhanakan, dan membuat ini jauh lebih simpel, di mana status akreditasinya kita sederhanakan, pemerintah yang akhirnya akan menanggung biaya akreditasi wajib, dan pengumpulan proses akreditasi di tingkat departemen," terangnya.

ADVERTISEMENT

Aturan Biaya Akreditasi Perguruan Tinggi di Permendikbudristek Baru

Berikut aturan biaya akreditasi perguruan tinggi di Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

  • Kemendikbudristek menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT maupun LAM
  • Kemendikbudristek menanggung biaya LAM dalam:
    • akreditasi prodi baru
    • akreditasi ulang bagi prodi berstatus terakreditasi sementara sesuai standar biaya akreditasi yang ditetapkan pemerintah
  • LAM menetapkan biaya akreditasi ulang dengan biaya ditanggung prodi, bagi prodi yang:
    • mengajukan status terakreditasi unggul
    • diduga mengalami penurunan mutu
    • status akreditasinya dari lembaga akreditasi internasional berakhir
    • mengajukan status terakreditasi secara internasional

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sekaligus Rektor Universitas Negeri Padang, Ganefri, menyatakan dukungan terkait kebijakan baru akreditasi pendidikan tinggi ini.

"Kebijakan pemerintah dalam mengakomodir biaya akreditasi khusus untuk mencapai wajib akreditasi adalah langkah bijaksana yang akan mengurangi beban finansial perguruan tinggi," kata Ganefri.

Menurutnya, pengurangan beban administratif dalam proses akreditasi dapat membantu dosen dan pegawai lebih berfokus pada pengajaran, penelitian, dan inovasi.

"Langkah ini akan membantu perguruan tinggi lebih fokus dalam meningkatkan mutu dan memberikan dampak positif yang signifikan pada kualitas pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia Indonesia," ucapnya.




(twu/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads