Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang di Revisi UU Minerba, Begini Penilaian Pakar

ADVERTISEMENT

Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang di Revisi UU Minerba, Begini Penilaian Pakar

Tim detikFinance - detikEdu
Rabu, 22 Jan 2025 11:30 WIB
Rapat Pleno Baleg DPR RI tentang revisi RUU Minerba yang nyatakan perguruan tinggi bisa dapat izin tambang.
Rapat pleno Badan Legislasi DPR RI yang membahas Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen
Jakarta -

Perguruan tinggi telah diusulkan untuk masuk ke daftar yang dapat mengelola tambang mineral dan batu bara bersama dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Hal ini dibahas melalui Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI yang membahas Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba di Gedung DPR RI, Senin (20/1/2025).

Bunyi ketentuan perguruan tinggi dapat mengelola tambang terdapat dalam Pasal 51A draf revisi UU Minerba yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

ADVERTISEMENT

a. luas WIUP Mineral logam.

b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan/atau

c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Apabila RUU Minerba ini disahkan, maka perguruan tinggi juga akan memperoleh konsesi mengelola tambang dan mineral.

Menurut Pakar: Menabrak UU Pendidikan

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi tidak sepakat jika perguruan tinggi juga dapat mengelola tambang. Menurutnya ada lebih banyak kerugian ketimbang keuntungannya.

"Serupa dengan ormas keagamaan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya, bahkan berpotensi menimbulkan prahara bagi perguruan tinggi," kata Fahmy melalui keterangan (21/1/2025), dikutip dari detikfinance.

Perguruan tinggi dalam UU Pendidikan mempunyai fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Fahmy menilai perguruan tinggi yang mengelola tambang, menabrak UU Pendidikan.

Fahmy mengatakan, pasalnya pengelolaan tambang di mana pun prosesnya akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Maka dengan mengelola tambang, perguruan tinggi turut berkontribusi dalam kerusakan lingkungan. Padahal, perguruan tinggi mempelopori usaha pelestarian lingkungan.

"Pertambangan di Indonesia berada pada wilayah abu-abu yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflik antara penambang dengan masyarakat setempat. Perguruan tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat," kata Fahmy.

Tujuan konsesi tambang ini diduga bertujuan untuk lebih menundukkan perguruan tinggi supaya tidak bisa menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah secara kritis. Fahmy menegaskan DPR harus mencabut draf RUU Minerba tersebut.

"Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di perguruan tinggi dalam fungsi kontrol dan penegakan demokrasi di Indonesia," jelas Fahmy.

"Kalau akhirnya, RUU itu disahkan, seluruh perguruan tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara perguruan tinggi," kata Fahmy.




(nah/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads