Hitungan beban belajar 1 satuan kredit semester atau 1 SKS sama dengan 45 jam per semester. Pembagian waktu kuliah, responsi, tutorial seminar, praktikum, studio, penelitian, perancangan, pertukaran pelajar, dan lain-lain ditentukan masing-masing perguruan tinggi, seperti diatur dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023.
Sedangkan sebelumnya, pembagian waktu per 1 SKS diatur lebih rinci, seperti tata muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu.
"(Aturan) SKS ini udah nggak relevan lagi. Kita harus secara prescriptive mengatur komposisi: harus berapa di ruang kelas, berapa jam waktu PR, dan lain-lain, kegiatan mandiri berapa, itu enggak relevan lagi di dunia sekarang," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem menjelaskan, perubahan aturan ini memungkinkan SKS tidak lagi terbatas pada kegiatan belajar di kelas. Sebab, perguruan tinggi kini bisa menentukan distribusi SKS terbaik sesuai karakteristik tiap mata kuliah.
"Setiap mata kuliah, setiap prodi akan punya standarnya sendiri. Kalau mayoritas atau 70 persen dari waktunya adalah project-based, kami tidak bisa melakukannya kalau standarnya sangat kaku dan prescriptive. Sehingga sekarang kami mendefinisikan 1 SKS itu sebagai 45 jam per semester. Sudah. Pembagian waktu itu ditentukan masing-masing perguruan tinggi. Terserah," ucapnya.
Penilaian dan mata kuliah kini juga tidak hanya berbentuk indeks prestasi (IP), tetapi juga bisa berbentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail). Nadiem mengatakan, penilaian jenis pass/fail berlaku khusus bagi mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas seperti Kampus Merdeka atau uji kompetensi.
"Ini memberikan fleksibilitas yang sangat besar bagi kepala prodi untuk melakukan berbagai macam aktivitas yang sangat sulit. Misalnya MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka), mereka bermitra dengan satu industri untuk satu semester dengan pelatihan tertentu," kata Nadiem.
Nadiem menjelaskan, mata kuliah dengan penilaian pass/fail tidak masuk hitungan IP dan IPK. Dengan demikian, Kampus Merdeka tetap masuk hitungan SKS, tetapi tidak masuk hitungan IPK.
"Sangat merepotkan perguruan tingginya dan merepotkan industrinya untuk harus menentukan grade scale yang harus dilakukan oleh industrinya. Industrinya nggak peduli tuh grade scale, industrinya cuma mau ini anak pas atau tidak, udah cukup menguasai kompetensi itu atau tidak. Itu contoh-contoh yang memberikan fleksibilitas untuk kemitraan. Nggak merepotkan dosen, nggak merepotkan industri," kata Nadiem.
"Ini menjadi suatu inovasi yang merendahkan beban juga. Jadi ini tidak memaksakan penilaian indeks prestasi," imbuhnya.
Aturan SKS dan IPK Terbaru Berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
Begini aturan hitungan SKS dan IP terbaru seperti yang dituangkan dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:
- Beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester
- Pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan atau bentuk pembelajaran lain.
- Pembelajaran dilakukan lewat belajar terbimbing, penugasan terstruktur, dan atau pembelajaran mandiri
- Beban belajar:
- D1: minimal 36 SKS dalam masa tempuh kurikulum sebanyak 2 semester
- D2: minimal 72 SKS dalam 4 semester
- D3: minimal 108 SKS dalam 6 semester
- S1 atau D4: minimal 144 SKS dalam 8 semester
- Magister atau Magister Terapan: 54-72 SKS dalam 3-4 semester
- Beban belajar semester 1 dan 2 maksimal 20 SKS, semester 3 ke atas maksimal 24 SKS, sisanya dapat dilakukan di semester antara dengan maksimal 9 SKS
- Mahasiswa S1kecualimahasiswaprodi kedokteran, kebidanan,dankeperawatan bisa memenuhi sebagian belajardiluarprodi, pilihannya yakni:
- 1 semester atau setara 20 SKS, di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama
- Maksimal 2 semester atau setara 40 SKS di luar perguruan tinggi
- Mahasiswa sarjana terapan (D4) wajib menjalani kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri (DUDI) yang relevan, minimal 1 semester atau setara 20 SKS
- Mahasiswa D4 dapat ikut kegiatan di luar magang DUDI, maksimal 2 semester atau setara 40 SKS
- Mahasiswa D1, D2, dan D3 wajib menjalanikegiatanmagangDUDI, dengan durasi:
- D1: ditetapkan masing-masing perguruan tinggi
- D2, D3: minimal 1 semester atau setara 20 SKS
- Penilaian hasil belajar mahasiswa pada mata kuliah dinyatakan dalam indeks prestasi (IP) atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail)
- IP semester dan IP kumulatif (IPK) hanya dihitung dari rata-rata mata kuliah yang menggunakan penilaian IP
- Mata kuliah yang bisa menggunakan penilaian pass/fail, bukan IP, yaitu yang berbentuk kegiatan di luar kelas maupun yang menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi
- Mahasiswa diploma, sarjana, maupun sarjana terapan dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00
- Mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan baru dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00
(twu/pal)