'Jaga Jagat' Diusulkan Jadi Nama Gunung Bawah Laut Pacitan, Bagaimana Prosesnya?

ADVERTISEMENT

'Jaga Jagat' Diusulkan Jadi Nama Gunung Bawah Laut Pacitan, Bagaimana Prosesnya?

Nograhany Widhi Koesmawardhani - detikEdu
Kamis, 16 Feb 2023 10:00 WIB
Penampakan gunung bawah laut di di perairan selatan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.  (ANTARA/HO/BIG)
Foto: Penampakan gunung bawah laut di di perairan selatan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. (ANTARA/HO/BIG)
Jakarta - Penemuan gunung bawah laut (seamount) di Pacitan baru saja dirilis. Gunung itu diusulkan dinamai 'Jaga Jagat'. Bagaimana proses penamaannya?

Pemerintah Indonesia sudah menertibkan soal penamaan rupabumi atau nama geografis ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2021 lalu tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. PP ini mengatur tentang penamaan pulau, daerah, sungai, danau, teluk, atau rupabumi.

Dilansir dari laman indonesia.go.id, dari total 17.504 pulau di Indonesia, sejak 2017, pemerintah telah mencatatkan secara formal sebanyak 16.056 pulau bernama ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Tidak bisa sembarangan menyematkan nama dalam suatu geografi di Indonesia baik pulau, daerah, sungai, danau, teluk dan sebagainya.

Menyematkan nama itu harus punya ilmunya, nama ilmunya yakni nama geografi atau toponimi. Toponimi adalah nama yang diberikan pada unsur rupabumi, baik unsur alami maupun unsur buatan dan kebutuhan administrasi negara.

Di Indonesia, penyediaan nama rupabumi ini dibakukan secara nasional oleh National Names Authority (NNA) atau Badan Informasi Geospasial (BIG).

Sejak 2011, urusan toponim dipegang oleh BIG yang sebelumnya bernama Bakosurtanal (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional). Melalui Perpres nomor 116 tahun 2016, posisi BIG ialah menjadi NNA dari Indonesia, menggantikan keberadaan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 112 tahun 2006.

Sejumlah nama rupabumi di Indonesia tersebut dikemas dalam Gazeter Nasional (daftar nama rupabumi) sebagai amanat dan rekomendasi dari resolusi United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN), yang merupakan kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang nama geografi. Gazeter Nasional ini bisa diibaratkan semacam "akta lahir" objek geografi di Indonesia.

Terdapat 10 prinsip nama rupabumi dalam PP PNR yang disusun berdasarkan pada peraturan yang telah ada sebelumnya, termasuk pedoman umum dan resolusi UNGEGN, antara lain:

1. Prinsip utama nama rupabumi tersebut adalah wajib menggunakan bahasa Indonesia. Walau begitu, bahasa daerah atau bahasa asing dapat digunakan apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.

2. Selain itu, menggunakan abjad romawi dan menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi.

3. Unsur nama rupabumi harus menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan.

4. Menggunakan paling banyak tiga kata.

5. Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup, dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.

5. Penamaan menghindari penggunaan nama instansi/lembaga, penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah.

6. Memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.

Dilansir dari Gazeter Nasional tahun 2020, nama rupabumi yang tertuang dalam Gazeter Nasional ini telah melalui proses penelaahan yang melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, kementerian/lembaga terkait, dan/atau pihak lain serta kelompok pakar.

Gazeter Nasional ini memuat nama rupabumi yang dibakukan, yang terdiri atas unsur alami (di antaranya: nama pulau, bukit, air terjun, dan sebagainya), unsur buatan (di antaranya: nama kantor pemerintahan, sekolah, dan sebagainya), serta unsur wilayah administrasi yaitu nama provinsi dan nama kabupaten/kota.

Penamaan Gunung Laut Pacitan

Usulan nama 'Jaga Jagat' untuk nama gunung bawah laut di selatan Pacitan, diusulkan Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji.

Proses selanjutnya menurut laman BIG, para pakar dan pemda sepakat sebaiknya tidak menggunakan nama orang, karena terkait dengan mitigasi bencana, dan bisa jadi gunung bawah laut tersebut menjadi ancaman bencana di masa depan.

Usulan nama gunung bawah laut yang disampaikan pemerintah kabupaten Pacitan, masih akan difinalisasikan dengan para pejabat setempat.

Agenda berikutnya adalah, usulan nama gunung bawah laut ini, sesuai mekanisme PP No.2 akan dibahas dalam agenda Penelaahan Nama Rupabumi tingkat Pusat di bulan Maret tahun 2023, dan diharapkan dapat masuk ke dalam Gazeter RI. Bahkan direncanakan bulan Juni tahun ini nama gunung bawah laut ini, akan disubmit ke ranah internasional di The GEBCO Sub-Committee on Undersea Feature Names (SCUFN).


(nwk/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads