Gunung Semeru di Jawa Timur kembali mengalami erupsi pada Minggu (4/12/2022). Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, menetapkan status tanggap darurat terhadap bencana tersebut.
Dikutip dari detikJatim, status tersebut berlangsung selama 14 hari ke depan, tepatnya hingga 17 Desember 2022.
Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang, Patria Dwi Hastiadi, status tanggap darurat berlaku sejak status Semeru naik menjadi Level IV atau Awas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, berkaitan dengan itu, tahukah detikers apa yang dimaksud dengan Level IV (Awas) Gunung Semeru?
Level Status Gunung Berapi
Ternyata, aktivitas gunung berapi terbagi ke dalam beberapa tingkatan, Level I, Level II, Level III, dan Level IV.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2011, berikut pemaparan mengenai level status aktivitas gunung berapi.
1. Level I (Normal)
Hasil pengamatan visual dan instrumental fluktuatif, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang signifikan. Ancaman bahaya berupa gas beracun di sekitar kawah pada gunung api tertentu. Pada status Level I, masyarakat masih bisa melakukan kegiatan sehari-hari.
2. Level II (Waspada)
Selanjutnya Level II atau Waspada. Di level ini, hasil pengamatan visual dan instrumental mulai memperlihatkan peningkatan aktivitas. Pada beberapa gunung api, dapat terjadi erupsi. Ancaman bahaya berada di sekitar kawah.
Pada status Level II, masyarakat masih dapat melakukan kegiatan sehari-hari, hanya saja kewaspadaannya perlu ditingkatkan. Sementara itu, dalam beberapa situasi tertentu biasanya masyarakat bisa direkomendasikan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah.
3. Level III (Siaga)
Level III atau Siaga berarti hasil pengamatan visual dan instrumental memperlihatkan peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi. Ancaman bahaya erupsi bisa meluas, tetapi tidak mengancam pemukiman penduduk.
Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak. Selain itu, masyarakat diminta mulai menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah sesuai sesuai rekomendasi teknis Kementerian ESDM.
4. Level IV (Awas)
Yang terakhir ialah Level IV atau Awas. Artinya, terjadi peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi. Ancaman bahaya erupsi bisa meluas dan mengancam pemukiman penduduk.
Pada level ini, masyarakat segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan rekomendasi teknis Kementerian ESDM. Bahkan, masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan segera mengungsi.
Nah, itulah pembahasan mengenai level status gunung berapi. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan detikers ya!
(aeb/nwy)