Nadiem Tegaskan Permendikbud Nomor 30/2021 Hanya untuk Kekerasan Seksual

Kristina - detikEdu
Jumat, 12 Nov 2021 17:00 WIB
Foto: Pool/Rusman/Biro Pers Setpres
Jakarta -

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hanya fokus pada satu jenis tindak kekerasan. Peraturan tersebut tidak membahas aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan etika diluar tindak kekerasan seksual.

"Kami ingin menegaskan kembali bahwa Permendikbud ini hanya menyasar kepada satu jenis kekerasan, yaitu kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas," tegas Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11/2021).

Nadiem mengakui ada banyak aktivitas di luar tindak kekerasan seksual yang bertentangan dengan norma agama dan etika yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Namun, target dari Permendikbudristek yang disahkan pada 31 Agustus 2021 lalu adalah sebagai upaya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

"Ada banyak sekali aktivitas di luar itu yang mungkin tidak sesuai dengan norma agama dan norma etika yang bisa diatur di peraturan-peraturan lain dan peraturan yang ditetapkan beberapa universitas secara mandiri," ujar Nadiem.

Nadiem turut meluruskan bahwa Kemendikbudristek tidak mendukung segala aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan tindakan asusila.

"Saya rasa satu hal yang perlu diluruskan, juga mohon menyadari bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama dan tindakan asusila," tegasnya.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), kata Nadiem, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi civitas akademika dari fenomena kekerasan seksual yang sudah seperti "gunung es".

"Kita ini dalam fenomena gunung es, yang kalau tinggal kita garuk-garuk sedikit saja fenomena kekerasan seksual ini sudah di semua kampus sudah ada situasi ini. Dan itulah alasannya kita harus mengambil posisi sebagai pemerintah untuk melindungi mahasiswa-mahasiswa, dosen, dan pendidik kita dari kekerasan seksual," ujarnya.

Permendikbudristek ini turut disambut baik oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

"Permen PPKS ini tentunya menguatkan upaya kami untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak Indonesia sekaligus menjadi regulasi yang tepat untuk mencegah, menangani, dan mengurangi risiko berulangnya kekerasan seksual di kampus sembari terus memperjuangkan pengesahan regulasi dan sistem hukum penanganan sosial yang lebih komprehensif," ujar Ayu dalam kesempatan yang sama.



Simak Video "Video: Agus Difabel Bantah Soal Kekerasan Seksual dan Minta Dibebaskan"

(kri/pal)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork