Seorang ibu di Tarakan, Kalimantan Utara, memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual. Kasus itu viral di media sosial.
Namun, penanganan kasus tersebut sempat menuai sorotan karena baru ditindaklanjuti Polres Tarakan pada Agustus 2025. Sementara itu, laporannya dibuat sejak Juni lalu.
Dalam video yang diunggah, ibu tersebut didampingi Satgas Khusus (SSK) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan harapan agar pelaku segera ditangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Siswi SD di NTT Dilecehkan hingga Pendarahan |
Ibu tersebut mengaku kecewa karena belum dimintai keterangan oleh polisi saat mendatangi Polres Tarakan pada Agustus 2025. Menurutnya, pihak kepolisian beralasan sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan menjanjikan pemanggilan ulang.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdilah, dalam konferensi pers pada Jumat (29/8/2025), menegaskan kasus itu telah ditangani serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Perkara ini dilaporkan pada Juni 2025, bukan Februari 2024. Kami sudah melakukan visum, pemeriksaan saksi, dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ridho.
Menurut Ridho, polisi telah memanggil terlapor sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. "Kami telah menerbitkan daftar pencarian saksi untuk terlapor. Jika masyarakat memiliki informasi tentang keberadaannya, silakan hubungi kami untuk dilakukan upaya paksa," tambahnya.
Kronologi Kasus Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual itu terjadi pada Sabtu, 16 November 2024 di Jalan Akibala, Kuranganjan Pantai, dekat Bandara Juwata, Tarakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dan terlapor saling mengenal, dengan dugaan adanya hubungan pernikahan yang masih didalami polisi. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
Polres Tarakan juga menyebut korban diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dan kerap mengonsumsi obat. Itu yang menjadi salah satu faktor kompleksitas kasus tersebut. Namun, polisi belum dapat memastikan status kesehatan korban tanpa hasil resmi dari dokter.
Komitmen Polisi dalam Penanganan Kasus
AKP Ridho menjelaskan Unit PPA Polres Tarakan telah menangani 70 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 24 tersangka telah diamankan, 4 kasus masih dalam penyidikan, 4 kasus dicabut pelapor, 2 kasus diselesaikan melalui restorative justice, dan 46 kasus masih dalam pendalaman.
"Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan korban melalui pendampingan hukum, medis, dan psikologis. Kami bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, dinas sosial, dan tenaga profesional," tegas Ridho.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan di lingkungan sekitar. "Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan, terutama bagi anak dan perempuan," tutup Ridho.
(sun/aau)