Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan mempertimbangkan seluruh masukan dari masyarakat terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Menurutnya, kritik yang muncul merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pendidikan Indonesia.
"Kami terbuka atas semua masukan dan bagi saya beragam respon yang muncul itu adalah tanda yang sangat baik, tanda bahwa banyak yang peduli tentang pendidikan indonesia dan memikirkan masa depan generasi penerus kita,"ungkap Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11/2021).
"Sekali lagi pendidikan adalah milik kita bersama sehingga seluruh masukan masyarakat akan kami pertimbangkan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem menegaskan, Permendikbudristek Nomor 30 ini merupakan bentuk perlindungan terhadap civitas akademika dalam mewujudkan pembelajaran yang aman.
"Tidak ada pembelajaran tanpa rasa aman. Dan ini merupakan kenapa di dalam perguruan tinggi kita kita harus mencapai suatu ideal yang lebih tinggi dari sisi perlindungan daripada masyarakat di dalam perguruan tinggi kita, baik itu dosen, mahasiswa, maupun semua tenaga kependidikan di dalam lingkungan kampus," ujarnya.
Berdasarkan survei internal dan eksternal yang dilakukan oleh Kemendikbudristek, angka kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi terhitung cukup besar. Sebanyak 89 persen korban adalah perempuan dan 4 persen dialami laki-laki.
"Berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota korban kekerasan seksual itu hampir 90 persen adalah perempuan. Tapi bukan hanya perempuan laki-laki juga menjadi korban kekerasan seksual," jelas Nadiem.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim resmi mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada 31 Agustus 2021 lalu.
Permendikbudristek tersebut masih menuai kontroversi. Beberapa pihak beranggapan bahwa peraturan yang diteken Nadiem tersebut melegalkan praktik perzinahan di lingkungan kampus.
(kri/pal)