Sanksi Pemecatan untuk Guru Besar Farmasi UGM Buntut Kasus Kekerasan Seksual

Sanksi Pemecatan untuk Guru Besar Farmasi UGM Buntut Kasus Kekerasan Seksual

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 04 Apr 2025 19:45 WIB
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM)
Universitas Gadjah Mada (Foto: dok.detikcom)
Sleman -

Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi tegas untuk Edy Meiyanto yang tersandung kasus kekerasan seksual. Guru Besar Farmasi UGM ini pun terancam dipecat.

Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS, Edy disebut melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.

"Jadi prinsipnya, dari sisi pemeriksaan, itu dilaporkan 2024, pertengahan, dan kemudian akhir 2024 itu direkomendasikan oleh satgas PPKS ke kami, dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutkan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat," kata Andi Sandi saat dihubungi wartawan, Jumat (4/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi yang dijatuhkan UGM mulai dari skorsing hingga pemecatan. "Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing sampai dengan pemberhentian tetap," tegasnya.

Lebih lanjut, Sandi bilang pimpinan kampus telah menerima surat rekomendadi dari Satgas PPKS pada awal tahun ini. Dari surat itu, kampus kemudian mengajukan surat rekomendasi ke kementerian karena status Edy sebagai ASN.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu kemudian direkomendasikan dan di awal tahun ini, kami itu kemudian mengajukan ke kementerian untuk dilakukan pemeriksaan disiplin kepegawaian karena sanksinya itu sanksi berat sampai sedang, dan beliau itu adalah PNS dan juga guru besar. Jadi kewenangan itu ada pada tiga kementerian," kata dia.

Akan tetapi, pada pertengahan Maret 2025, ada keputusan Menteri Diktisaintek yang mendelegasikan kewenangan itu kepada pimpinan Perguruan Tinggi Negeri. Pihak kampus, lanjut dia, akan memberikan keputusan setelah libur Lebaran usai.

"Oleh karena itu, kami ini setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu," jelas dia.

Di sisi lain, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPKS, tindakan pelaku ternyata dilakukan di luar kampus. Modusnya yakni dengan mengajak korban berdiskusi maupun pada saat bimbingan.

"Ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," kata Andi Sandi.

Dia mengatakan kejadian kekerasan seksual yang dialami korban dilaporkan pada 2024. Pihak kampus kemudian melakukan pemeriksaan meliputi saksi dan korban sebanyak 13 orang.

Adapun kejadian kekerasan seksual itu terjadi pada 2023. Namun, Andi Sandi tak menampik ada informasi yang menyebut jika peristiwa itu terjadi sebelum 2023.

"Ya, jadi yang kami periksa yang diperiksa oleh teman-teman Satgas itu adalah saksi dan juga korban, itu yang terjadi 2023-2024," jelas dia.

"Meskipun informasi di luaran itu terjadi sebelum itu. Kejadian-kejadian sebelum laporan itu kami tidak mengetahuinya. Artinya di tingkat Satgas kami tidak mengetahuinya karena baru reporting itu di 2024," sambungnya.




(ams/ams)

Hide Ads