Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984, setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Peringatan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa anak merupakan aset strategis dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Sejalan dengan tema Hari Anak Nasional 2026, "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", perhatian terhadap tumbuh kembang anak tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan dasar seperti MBG, pendidikan dan kesehatan. Anak juga memiliki hak untuk bermain.
Hak tersebut secara tegas diakui dalam Pasal 31 Konvensi Hak Anak (KHA), Bahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 11 menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai minat serta kemampuannya. Dengan demikian, menyediakan ruang dan kesempatan bermain bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar anak yang harus dijamin oleh keluarga, masyarakat, dan negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan pola komunikasi anak-anak usia sekolah menjadi fenomena yang semakin nyata. Ekspresi tubuh, pilihan kata, bahkan cara membangun relasi sosial mengalami pergeseran signifikan seiring intensitas paparan media digital. Arus informasi yang cepat, tanpa batas ruang dan waktu, menghadirkan tantangan baru bagi orang tua dan pendidik. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa intervensi berbasis teknologi dapat membantu mengurangi dampak negatif paparan digital (Theopilus et al., 2025).
Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah ketergantungan pada solusi digital untuk mengatasi kecanduan digital merupakan pendekatan yang berkelanjutan? Di balik fenomena tersebut, terdapat persoalan spasial yang sering luput dari perhatian: menyempitnya ruang bermain fisik di perkotaan. Ketika ruang luar semakin terbatas, anak-anak terdorong untuk menghabiskan lebih banyak waktu di dalam ruang privat (rumah).
Kondisi ini secara tidak langsung memperkuat ketergantungan pada perangkat digital sebagai substitusi ruang eksplorasi fisik. Dengan kata lain, krisis ruang bermain bukan sekadar persoalan tata kota, melainkan bagian dari ekosistem sosial yang memengaruhi tumbuh kembang generasi muda.
Keterbatasan lahan, tingginya harga tanah, serta orientasi pembangunan yang lebih berfokus pada fungsi ekonomi telah menjadikan ruang bermain anak sebagai prioritas sekunder. Di banyak kota besar, ruang bermain sering ditempatkan di area sisa, di pinggir jalan, di belakang bangunan, atau di lahan yang kurang aman. Padahal, bermain merupakan kebutuhan mendasar dalam perkembangan kognitif, emosional, dan sosial anak.
Namun, dalam praktiknya, hak ini belum terpenuhi secara merata. Ketimpangan akses ruang publik menjadi kendala bagi hampir sebagian besar kota di Indonesia. Dalam konteks kota padat seperti Jakarta, misalnya, tantangan ini semakin kompleks. Kepadatan penduduk yang tinggi dan distribusi ruang terbuka hijau yang tidak merata mempersempit peluang anak untuk bermain secara bebas dan aman. Situasi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga pada kualitas interaksi sosial dan pembentukan karakter.
(nwk/nwk)