Mengapa 23 Juli Diperingati sebagai Hari Anak Nasional?

Nasional

Mengapa 23 Juli Diperingati sebagai Hari Anak Nasional?

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Senin, 20 Jul 2026 06:00 WIB
Pagi Ceria Serentak dapat Rekor MURI
Ilustrasi Hari Anak. Foto: Dokumentasi Kemendikdasmen
Samarinda -

Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional. Perayaan ini betujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan anak.

Setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan dari kekerasan, serta didengar pendapatnya. Seluruh elemen masyarakat harus memastikan dan memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak tersebut benar-benar terpenuhi.

Indonesia merayakan Hari Anak Nasional setiap 23 Juli, berbeda dengan Universal Children's Day yang diperingati setiap 20 November. Namun demikian, keduanya tetap memiliki tujuan yang sama, yaitu memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan Hari Anak Nasional bermula dari lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang disahkan pemerintah pada 23 Juli 1979. Undang-undang ini menjadi regulasi nasional pertama yang secara khusus mengatur hak anak untuk memperoleh kesejahteraan sejak dalam kandungan hingga mencapai usia tertentu.

Dalam undang-undang tersebut disampaikan bahwa setiap anak berhak atas pemeliharaan, perawatan, pendidikan, perlindungan, dan kesempatan berkembang secara wajar, baik secara jasmani, rohani, maupun sosial. Lima tahun kemudian, pemerintah menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional, yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 19 Juli 1984.

Dalam keputusan tersebut turut dijelaskan bahwa anak merupakan aset bangsa sekaligus generasi penerus cita-cita perjuangan nasional sehingga perlu memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Sejak saat itulah, setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional.

Komitmen negara terhadap perlindungan anak kemudian semakin diperkuat melalui ratifikasi Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Convention on the Rights of the Child/CRC) lewat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Kompleksitas dari berbagai undang-undang yang diterbitkan pemerintah menjadi dasar keseriusan negara terhadap hak-hak anak. Melalui itu, seharusnya negara bisa menjamin hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun perdagangan orang.

Hari Anak Sedunia

Selain Hari Anak Nasional, terdapat pula Hari Anak Sedunia (Universal Children's Day) yang diperingati setiap 20 November oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Melansir United Nations dan UNICEF, Hari Anak Sedunia pertama kali direkomendasikan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 836 (IX) pada 14 Desember 1954. PBB mendorong seluruh negara anggota untuk memiliki hari khusus yang didedikasikan bagi anak-anak sesuai kondisi masing-masing.

Tanggal 20 November dipilih karena bertepatan dengan dua peristiwa penting dalam sejarah perlindungan anak dunia. Pertama, Deklarasi Hak-Hak Anak (Declaration of the Rights of the Child) yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 20 November 1959. Deklarasi tersebut memuat sepuluh prinsip dasar mengenai hak anak, mulai dari hak memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan, hingga kesempatan berkembang tanpa diskriminasi.

Tiga puluh tahun kemudian, tepat pada 20 November 1989, Majelis Umum PBB kembali mengesahkan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) melalui Resolusi 44/25. Konvensi ini kemudian menjadi dasar kebijakan perlindungan anak di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia.

Hari Anak Nasional 2026: Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Pada tahun 2026, Hari Anak Nasional memasuki peringatan ke-42 sejak pertama kali ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984. Tahun ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan".

Menurut Asisten Deputi Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA, Ciput Eka Purwanti dalam rilis pers Rabu (15/7), tema tersebut dipilih untuk menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

Kemen PPPA juga menekankan bahwa akar perlindungan anak sebenarnya dimulai dari keluarga. Ketika keluarga mampu memberikan pengasuhan yang baik, didukung sekolah yang aman, ruang publik yang ramah anak, serta lingkungan digital yang sehat, maka risiko anak mengalami kekerasan maupun pelanggaran hak dapat ditekan secara signifikan.

Sebagaimana semangat yang terus diusung pemerintah, membangun Indonesia Emas 2045 hanya dapat terwujud apabila seluruh anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan penuh kasih sayang. Selamat merayakan Hari Anak Nasional!

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Nasihat Anita Ratnasari Tanjung di Hari Anak Nasional 2025"
[Gambas:Video 20detik] (des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads