Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) angkat bicara usai viralnya video artificial intelligence (AI) pornografi buatan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip). Apa kata kedua kementerian pendidikan ini?
Kasus pelecehan berbasis digital ini dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Undip, yakni Chiko Radityatama Agung Putra. Chiko menyebarkan konten pornografi yang dibuat menggunakan AI di media sosialnya.
Konten yang dibagikan itu disebut memanipulasi wajah siswa dan seorang guru di sekolahnya yakni SMA Negeri 11 Semarang.
Tanggapan Kemdikstisaintek
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang beri komentar. Togar mengingatkan bila setiap ekspresi baik yang menggunakan AI maupun konvensional mempunyai konsekuensi.
Ia sadar Kemdiktisaintek bersama perguruan tinggi bersangkutan harus melakukan sosialisasi secara tegas.
"Tugas kami bersama dengan perguruan tinggi bersangkutan untuk melakukan sosialisi bimtek (bimbingan teknis) dan ini memang lebih galak kita lakukan," tutur Togar.
Pada dasarnya, mahasiswa di ranah perguruan tinggi memang diberikan kesempatan untuk berpikir secara kritis dan konstruktif. Namun, proses berpikir ini juga harus disertai dengan kepantasan, kepatutan, dan kepatuhan pada undang-undangan.
Dengan begitu, ia mengimbau agar pimpinan perguruan tinggi Undip untuk bisa melakukan asesmen dan pembinaan ke depannya secara berulang. Karena tidak bisa dipungkiri ada faktor-faktor lain yang bisa menyebabkan kasus ini bisa terjadi, baik itu kesengajaan atau masalah gangguan mental.
"Kita khawatir kalau tidak dilakukan secara reguler, terus-menerus, ada satu dua yang memang belum sempat (di asesmen) atau mungkin juga kita bisa lihat apakah ini suatu kesengajaan atau memang berkaitan dengan masalah gangguan mental," ungkapnya.
Togar menyebut, Kemdiktisaintek sudah memiliki panduan tentang AI dan telah disosialisasikan pada tahun lalu. Pada aturan ini ada beberapa hal yang diatur termasuk masalah teknis dan etika.
Ia tidak menutup kemungkinan bila kasus yang menimpa mahasiswa Undip bisa masuk ke dalam unsur pidana. Hal ini dikarenakan proses penyebaran konten terjadi di media sosial yang memiliki aturan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Dalam ranah pendidikan, perguruan tinggi dan Kemdiktisaintek memang punya tanggung jawab untuk mendidik pelaku bukan hanya untuk pemberian sanksi. Namun, tetap perlu ada aspek mitigasi yang harus dilakukan.
"Seperti yang kemarin (kasus mahasiswa ITB membuat meme Presiden Prabowo-Jokowi) ada permintaan maaf ya, kepada Pak Presiden dan sebagainya. Nah ini juga harus ada mitigasinya," tandas Togar.
Hadirnya Mapel AI Jadi Jawaban
Dari sisi Kemendikdasmen, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menilai penggunaan AI memang harus disertai dengan penekanan etika. Untuk itu, pemerintah menerapkan AI sebagai mata pelajaran pilihan di sekolah.
Di dalam mapel tersebut, ada materi dan capaian pembelajaran yang khusus membahas mengenai etika penggunaan AI. Kasus yang dilakukan alumnus SMAN 11 Semarang itu menjadi alasan kuat penggunaan AI yang baik.
"Nah kasus Semarang itu menjadi alasan yang memperkuat mengapa AI itu tidak sekedar menekankan kemampuan-kemampuan menggunakan AI dan juga kemampuan lain mengenai manfaat AI dalam konteks pengembangan pembelajaran. Tetapi juga etika dan tanggung jawab menggunakan AI itu," pungkas Mu'ti.
Pelaku Terancam DO
Dekan FH Undip, Retno Saraswati mengaku telah bergerak cepat usai kasus ini terjadi. Ia telah melaporkan kasus tersebut ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Diponegoro untuk segera dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi.
"Fakultas Hukum Undip bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mahasiswanya, termasuk perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Chiko Radityatama Agung Putra," tegasnya dikutip dari detikJateng.
Chiko disebut merupakan mahasiswa baru Program S1 Hukum angkatan 2025 yang saat ini masih menempuh semester pertama. Ia menegaskan, fakultas tidak akan mentolerir pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh mahasiswa.
Disebutkan Retno, Chiko mendapat ancaman sanksi berat hingga drop out. FH Undip juga akan mendukung penuh hak hukum korban bila ingin melapor ke kepolisian.
Simak Video "Video: Kemdiktisaintek Ajukan Tambahan Anggaran Rp 5,9 T"
(det/nwk)