Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) buka suara soal kasus kasus pelecehan berbasis digital yang menyeret mahasiswa barunya, Chiko Radityatama Agung Putra. Pihak kampus mengaku akan menindak tegas pelaku pelecehan itu.
"Fakultas Hukum Undip langsung memproses cepat dengan melaporkan kasus ini ke Satgas PPK Undip untuk segera diproses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi," kata Dekan Fakultas Hukum Undip, Retno Saraswati, melalui pesan teks kepada awak media, Rabu (16/10/2025).
Retno juga membenarkan bahwa Chiko merupakan mahasiswa baru Program S1 Hukum angkatan 2025 yang saat ini masih menempuh semester pertama. Ia menegaskan, fakultas tidak akan mentolerir pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakultas Hukum Undip bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mahasiswanya, termasuk perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Chiko Radityatama Agung Putra," tegasnya.
Selain sanksi internal, fakultas juga menghormati hak para korban jika memilih menempuh jalur hukum. Kasus ini, tuturnya, akan diproses sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Undip akan memproses sesuai regulasi yang berlaku, sementara kami mendukung penuh hak hukum korban bila ingin melapor ke kepolisian," imbuhnya.
Retno pun menambahkan, pihaknya berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.
"Harapan kami, tidak ada lagi kasus kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di kampus," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, dunia pendidikan di Kota Semarang digegerkan kasus pelecehan berbasis digital yang melibatkan seorang diduga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) yang juga alumni SMA Negeri 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra.
Ia diduga menyebarkan konten pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) dengan memanipulasi wajah siswi dan seorang guru di sekolahnya dulu.
(apu/ahr)











































