Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII tahun 2023 telah berlangsung pada 25-28 Oktober 2023. Kongres tahun ini menghasilkan empat rekomendasi dan enam kesimpulan untuk kemajuan bahasa dan sastra Indonesia.
Kongres Bahasa Indonesia digelar secara berkala setiap lima tahun sekali sebagai wujud apresiasi di bidang kebahasaan dan kesastraan tertinggi di Indonesia. Penyelenggaraan KBI XII di Jakarta, melibatkan sekurang-kurangnya 1.500 orang.
Tema KBI XII adalah "Literasi dalam Kebhinekaan untuk Kemajuan Bangsa" yang memiliki makna penguatan literasi baca tulis perlu ditumbuhkan dari kesadaran tentang kebhinekaan Indonesia yang meliputi keberagaman adat istiadat, suku bangsa, bahasa, dan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam KBI kali ini, tim merekomendasikan ditetapkannya payung hukum yang lebih tegas untuk menjamin pengelolaan bahasa dan sastra Indonesia, bahasa dan sastra daerah, bahasa dan sastra asing, serta literasi di Indonesia.
"Program prioritas nasional ini harus termaktub dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pusat dan daerah untuk memperoleh dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan dana nonpemerintah," ujar Gufran Ali, Ketua Tim Perumus Kesimpulan dan Rekomendasi KBI XII dalam laman Kemendikbud dikutip Rabu (1/11/2023).
Adapun Tim Perumus Kesimpulan dan Rekomendasi KBI XII terdiri dari 9 orang, diketuai oleh Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim, M.S. yang merangkap sebagai anggota. Kedelapan anggota lainnya yaitu Prof. Dr. Djoko Saryono, M.Pd.; Prof. Emi Emilia, M.Ed., Ph.D; Dr. Khatarina Endriati Sukamto, M.Hum.; Dr. Liliana Muliastuti, M.Pd.; Ivan Razela Lanin, M.T.I; Dr. M. Abdul Khak, M.Hum.; Dr. Iwa Lukmana, M.A.; dan Drs. Imam Budi Utomo, M.Hum.
Dorong Bahasa Daerah Dilindungi Undang-undang
Mengenai bahasa daerah, KBI XII merekomendasikan ditetapkannya undang-undang bahasa daerah untuk menjamin pewarisan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah. KBI menekankan adanya rencana induk dan peta jalan pewarisan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah.
Dengan ditetapkannya undang-undang ini, harapannya bahasa dan sastra daerah bisa lebih berkembang dan berdaya guna untuk menghasilkan karya yang bernilai tinggi.
Menurut data Badan Bahasa Kemendikbud, Indonesia memiliki 718 bahasa daerah dan merupakan negara pemilik bahasa daerah terbanyak kedua setelah Papua Nugini dengan 840 bahasa daerah. Dari 718 bahasa daerah tersebut, sebanyak 90 persen tersebar di wilayah Indonesia timur. Sebanyak 428 di Papua, 80 di Maluku, 72 di Nusa Tenggara Timur, dan 62 di Sulawesi.
(nir/nwk)