Punya Ahli Linguistik Forensik, Ini Langkah Badan Bahasa Tangani Ujaran Kebencian

ADVERTISEMENT

Punya Ahli Linguistik Forensik, Ini Langkah Badan Bahasa Tangani Ujaran Kebencian

Devita Savitri - detikEdu
Sabtu, 28 Okt 2023 15:00 WIB
UU ITE
Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban
Jakarta -

Fenomena ujaran kebencian, fitnah, dan penyebaran black campaign menjadi salah satu hal yang harus diantisipasi dalam proses kampanye Pemilu 2024. Christiany Juditha dalam Jurnal Kominfo berjudul "Buzzer di Media Sosial Pada Pilkada dan Pemilu Indonesia" menyatakan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden cenderung diidentikkan dengan penggunaan jasa buzzer yang penuh dengan ujaran kebencian.

Netizen yang terlibat di media sosial hingga pendukung militan bisa semakin membuat media sosial riuh dengan berbagai pendapat yang penuh pro dan kontra. Tidak heran bila komentar di media sosial yang mengandung ujaran kebencian tidak bisa dihindari dan dikendalikan.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Prof Endang Aminudin Aziz, MA, PhD menyatakan bahkan sebelum masa pemilu, ujaran kebencian semakin liar di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian melalui Kongres Bahasa Indonesia XII, Badan Bahasa melatih berbagai ahli Linguistik Forensik baru. Tugasnya adalah membantu Badan Bahasa memberikan kesaksian terkait ujaran kebencian.

Ahli Linguistik Forensik

Aminudin menyatakan kelas mahir ini diampu oleh dirinya sendiri bersama Ahmineh Tayebi, staf dari Aston University, Inggris. Aston University disebut sebagai kampus yang menjadi salah satu pusat kajian Linguistik Forensik terbaik di dunia.

ADVERTISEMENT

Kelas ini diselenggarakan karena banyaknya jumlah kasus kriminal ujaran kebencian yang dilaporkan kepada kepolisian. Mereka yang belajar kelas ini nantinya akan bekerja sama dengan Badan Bahasa atau pihak penegak hukum untuk melakukan analisis ujaran kebencian. Diadakan pada awal bulan Oktober 2023 baru, kini Badan Bahasa sudah memiliki ahli Linguistik Forensik.

"Mereka kami (Badan Bahasa) sudah ajak untuk bersiap bila nanti Balai Kantor Bahasa kekurangan orang ketika kasus ujaran kebencian di masa mendatang," ujarnya dalam acara Taklimat Media, di Kudus Hall The Sultan Hotel & Residence, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Sabtu (28/10/2023).

Syarat Kasus Ujaran Kebencian Ditangani Linguistik Forensik

Salah satu syarat ujaran kebencian bisa ditangani oleh ahli Linguistik Forensik adalah kasus tersebut besar dan jadi perhatian masyarakat. Bila tidak, penyelesaian akan dibantu Badan Bahasa secara sederhana.

Selanjutnya adalah pihak Badan Bahasa tidak bisa secara langsung menangani kasus ujaran kebencian. Harus adanya pengaduan atas nama pribadi melalui aparat penegak hukum.

"Kami di Badan Bahasa tidak bisa tiba-tiba memberikan kesaksian tanpa diminta. Harus ada pengaduan dulu atas nama pribadinya dan disampaikan kepada aparat penegak hukum," ungkapnya lebih lanjut.

Setelah pengaduan berhasil diterima, penegak hukum harus melakukan penyelidikan. Bila hasil penyelidikan menyatakan bila kasus ujaran kebencian ini pantas dilanjutkan mereka baru memanggil Badan Bahasa.

"Nah setelah mereka memanggil tim ahli bahasa, kami baru bisa tugaskan ahli Linguistik Forensik," tutupnya.




(nwk/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads