Desil tertentu memungkinkan warga dapat bantuan sosial (bansos) program sembako hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Bagaimana cara cek desil?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa desil terbagi dari kelompok desil 1-10. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No 79/HUK/2025, kelompok desil menunjukkan peringkat kesejahteraan keluarga menurut kondisi sosial ekonominya.
Bagaimana Cara Mengecek Desil?
Desil dapat dilihat di https://cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos. Berikut cara mengetahui peringkat desil masing-masing.
Cara Cek Desil di https://cekbansos.kemensos.go.id
- Buka https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi
- Pilih kabupaten/kota
- Pilih kecamatan
- Pilih desa
- Isikan nama lengkap sesuai KTP
- Isikan kode captcha yang muncul
- Tekan tombol Cari Data
- Muncul data desil orang bersangkutan
Cara Cek Desil di Aplikasi Cek Bansos
- Buka Playstore atau App Store
- Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos
- Buk aplikasi
- Tekan menu Masuk
- Buat akun baru
- Isikan nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP
- Swafoto (selfie) dengan KTP
- Aktifkan akun
- Login (masuk) ke menu Profil
- Cek desil
Bansos Per Desil
Berikut bantuan sosial per desil berdasarkan Kepmensos No 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial Dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial:
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) menggunakan kelompok desil 1-4
- Penerima program sembako menggunakan kelompok desil 1-5
- Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan kelompok desil 1-5
- Jika penerima PKH, sembako, dan bantuan iuran jaminan kesehatan sudah menerima bantuan periode sebelumnya tapi tidak masuk ketentuan kelompok desil di atas, maka masih bisa dapat bantuan selama belum dilakukan verifikasi lapangan
- Penerima bantuan program asistensi rehabilitasi sosial dapat menggunakan rentang kelompok desil 1-5 atau berdasarkan hasil asesmen
- Penerima bantuan program asistensi rehabilitasi sosial bisa mendapat bansos PKH dan/atau program sembako di luar data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) berdasarkan hasil asesmen
- Penerima bantuan program kesejahteraan sosial di lingkungan Kementerian Sosial dapat menggunakan rentang kelompok desil 1-5 atau sesuai hasil asesmen masing-masing program
Berdasarkan pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), salah satu kriteria penerima KIP Kuliah yakni
mahasiswa dari keluarga yang termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS, kini Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN). Masyarakat yang layak menerima bantuan sosial ini masuk desil 1-5.
Kriteria penerima KIP Kuliah lainnya yaitu mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), maksimal pada desil 3
Masuk Desil tapi Tidak Dapat Bansos
Dalam peraturan yang sama dijelaskan, warga yang masuk desil di atas tidak dapat menerima bansos dan bantuan program kesejahteraan sosial jika:
- Alamat tidak ditemukan
- Individu tidak ditemukan
- Meninggal dunia
- Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, atau pejabat negara
- Anggota keluarga ASN, TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, atau pejabat negara.
Itulah cara cek desil dan ketentuannya. Semoga bermanfaat, detikers.
Simak Video "Video: Heboh Penerima Bansos di Bogor Punya Mobil"
(twu/pal)