Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online, Ini Panduan Lengkapnya

Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online, Ini Panduan Lengkapnya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Sabtu, 27 Jun 2026 07:00 WIB
Cek bansos
Foto: Cek desil bansos 2026. (Laman resmi Cek Bansos Kemensos)
Makassar -

Masyarakat yang ingin mengetahui peluang menjadi penerima bantuan sosial (bansos) perlu memahami sistem desil yang digunakan pemerintah. Pasalnya, penyaluran bansos 2026 mengacu pada pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil.

Semakin kecil angka desil, semakin tinggi pula prioritas seseorang atau keluarga untuk mendapatkan bansos. Pengelompokan desil tersebut dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui termasuk dalam desil berapa. Untuk memudahkan, berikut penjelasan mengenai sistem desil beserta panduan cara cek desil bansos 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disimak, yuk!

Tentang Desil dalam DTSEN

Merangkum penjelasan dari akun Instagram @pudatinkesos, desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi sosial dan ekonominya. Melalui sistem ini, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok, mulai dari desil 1 hingga desil 10.

ADVERTISEMENT

Desil 1 mencakup 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah sehingga menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam berbagai program bantuan sosial. Sementara itu, desil 10 merupakan 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Penentuan desil ini tidak hanya didasarkan pada besarnya penghasilan atau pengeluaran bulanan. Pemerintah turut mempertimbangkan berbagai aspek lain, seperti pendidikan, pekerjaan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset.

Perlu diketahui, status desil bersifat dinamis sehingga dapat berubah seiring pembaruan data dan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, seseorang yang sebelumnya berada pada desil tertentu bisa saja berpindah ke desil lain apabila data terbaru menunjukkan kondisi yang berbeda.

Ketentuan Desil Penerima Bansos 2026

Adapun program bansos reguler yang disalurkan Kemensos RI adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Pada 2026, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap kelompok desil yang menjadi sasaran penerima bansos BPNT.

Penerima PKH tetap berasal dari masyarakat yang tergolong dalam desil 1 hingga desil 4. Sementara itu, penerima BPNT yang sebelumnya mencakup desil 1 hingga desil 5, kini disesuaikan menjadi desil 1 hingga desil 4 sesuai yang tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI Nomor 22/HUK/2026.

Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan desil penerima bansos PKH dan BPNT 2026:

  • Penerima PKH: Desil 1-4
  • Penerima BPNT/Program Sembako: Desil 1-4

Meski termasuk dalam desil 1-4, masyarakat tidak secara otomatis menjadi penerima bansos PKH maupun BPNT. Hal ini lantaran penyaluran bansos tetap memprioritaskan masyarakat yang berada pada desil paling rendah.

Cara Cek Desil Bansos 2026

detikers dapat mengecek desil bansos 2026 secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengecekan bisa dilakukan melalui website maupun aplikasi 'Cek Bansos'.

Sebagai panduan, berikut cara cek desil bansos 2026:

Cara Cek Desil Lewat Website 'Cek Bansos'

  • Akses laman resmi 'Cek Bansos' di cekbansos.kemensos.go.id;
  • Masukkan NIK KTP;
  • Ketikkan 4 huruf kode sesuai dengan yang muncul di kotak kode;
  • Klik tombol "Cari Data";
  • Kemudian, laman akan menampilkan informasi desil.

Cara Cek Desil di Aplikasi 'Cek Bansos'

  • Download aplikasi 'CekBansos' di Play Store atau App Store;
  • Buka aplikasi dan pilih opsi "Buat Akun Baru" jika belum memiliki akun;
  • Lengkapi data diri berupa:
    • Nomor Kartu Keluarga (KK)
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Nomor telepon
    • Alamat email
  • Kemudian buat username dan password;
  • Unggah swafoto dengan KTP dan foto KTP;
  • Kemudian klik "Buat Akun", maka akun telah berhasil dibuat;
  • Login menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya;
  • Pilih menu "Cek Bansos" pada halaman utama;
  • Masukkan NIK KTP;
  • Klik tombol "Cari Data";
  • Kemudian, laman akan menampilkan informasi desil.

Cara Mengubah Desil dalam DTSEN

detikers yang merasa data desil tersebut tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan data. Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial (Dinsos) setempat, maupun aplikasi 'Cek Bansos' dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Pengajuan Ubah Desil di Kantor Desa/Kelurahan atau Dinsos

  • Datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor Dinsos setempat;
  • Sampaikan permohonan untuk pembaruan desil pada DTSEN;
  • Petugas akan melakukan pendataan dan survei langsung ke rumah;
  • Hasil survei akan dibahas melalui proses musyawarah desa/kelurahan;
  • Data kemudian diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk proses pemeringkatan ulang.

Pengajuan Ubah Desil Lewat Aplikasi 'Cek Bansos'

  • Buka aplikasi 'Cek Bansos';
  • Login menggunakan username/NIK dan kata sandi;
  • Pilih menu "Usulan" pada halaman utama;
  • Isi data dan jawab pertanyaan yang diminta dengan jujur sesuai kondisi;
  • Kirim pengajuan;
  • Petugas pendamping sosial setempat akan melakukan verifikasi;
  • Perkembangan atau status usulan dapat dicek secara berkala melalui menu "Daftar Usulan" di aplikasi.

Itulah penjelasan mengenai desil yang menjadi acuan pemerintah menetapkan penerima bansos, lengkap dengan cara ceknya. Semoga membantu ya, detikers!




(alk/alk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads