×
Ad

Poin-poin Penting Soal Guru di RUU Sisdiknas: Pusat Kelola Distribusi Guru-Perlindungan Hukum

Devita Savitri - detikEdu
Minggu, 14 Des 2025 07:00 WIB
Langkah Tanpa Lelah Guru Armani, Menghidupkan Harapan di Pedalaman Pandeglang Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -

Guru menjadi aktor penting yang ditekankan perannya dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003. Dalam bocoran isi RUU Sisdiknas oleh Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, pengaturan guru ada di BAB VIII tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam acara Policy Forum on Education RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru di Indonesia, Jumat (12/12/2025), Hetifah memaparkan setidaknya ada tujuh poin penting soal guru di RUU Sisdiknas. Poin ini dimulai dengan penegasan profesi guru.

"Kami ingin menegaskan bahwa profesi guru adalah guru juga tentu saja harus memenuhi standar kompetensi profesional yang tetap dan menjalani pendidikan, sertifikasi, dan pengembangan berkelanjutan," ungkapnya pada acara yang berlangsung di Aula Graha Utama Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat itu.

Poin-poin Penting Soal Guru di RUU Sisdiknas

Adapun berbagai poin penting soal guru yang dibahas dalam RUU Sisdiknas, yaitu:

1. Penegasan Profesi Guru

Guru adalah bagian penting dalam ekosistem pendidikan, sehingga mereka harus memenuhi standar kompetensi profesional yang ketat. Namun, guru juga perlu menjalani pendidikan, sertifikasi, dan pengembangan berkelanjutan untuk menjamin mutu layanan pendidikan.

2. Peran dan Independensi Organisasi Profesi Guru

Independensi organisasi profesi guru diharapkan agar tidak ada intervensi pada guru. Kendati demikian, dukungan tetap harus diberikan agar dapat berkontribusi secara optimal.

3. Penanganan Guru

Penanganan guru nantinya akan dilakukan oleh pemerintah pusat dengan catatan tidak menabrak Undang-Undang Otonomi daerah. Nantinya, proses pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan akan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Pengelolaan ini akan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan karakteristik daerah. Pemerintah pusat dapat melakukan distribusi pendidik dan tenaga kependidikan yang diangkat kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Hetifah menilai perlu kajian mendalam dan uji publik terkait penanganan guru oleh pemerintah pusat jika kebijakan ini diterapkan. Ia juga menyoroti adanya usulan pembentukan Badan Guru Nasional sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam manajemen guru secara terpusat.

4. Peningkatan Kesejahteraan Guru

RUU Sisdiknas akan menegaskan berbagai upaya peningkatan kesejahteraan guru, seperti:

Menjamin penghasilan pendidik dan tenaga kependidikan memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan sosial.

Penegasan soal besaran tunjangan profesi yang diberikan berbasis kinerja paling sedikit 1 kali gaji pokok guru/dosen.

Penegasan mengenai besaran tunjangan khusus bagi guru dan dosen yang diberikan berdasarkan tingkat kemahalan daerah penempatan paling sedikit 1 gaji pokok guru/dosen kepada guru/dosen yang berbasis di daerah khusus.

5. Pemenuhan Guru di Daerah Khusus

Hetifah menilai, jika tata kelola guru memberikan kewenangan kepada pusat untuk melakukan distribusi guru, maka pemenuhan kebutuhan guru di daerah khusus akan lebih mudah dilakukan.

Ia juga menegaskan agar guru yang ditempatkan ke daerah khusus untuk masa periode tertentu, harus diberi penghargaan berupa percepatan karier dan tunjangan kesejahteraan.

6. Perlindungan Hukum yang Layak

RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru mendapat perlindungan hukum yang layak saat menjalankan tugas profesional sebagai pendidik. Mengingat, guru menjadi profesi yang paling rentan mengalami kriminalisasi.

"Dengan jaminan regulasi yang jelas, guru dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan profesional tanpa rasa takut, sekaligus menegaskan bahwa profesi guru adalah profesi terhormat yang harus dihargai dan dijaga martabatnya oleh negara serta masyarakat," tegas Hetifah.

7. Pendidikan Profesi Guru (PPG)

PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan tertentu dan telah ditetapkan.

Perguruan tinggi dapat mengintegrasikan PPG dengan program sarjana pendidikan sehingga berkesinambungan sejak jenjang S1.

Bagi lulusan program sarjana nonkependidikan, mengikuti dan lulus program matrikulasi sebagai bagian dari PPG.



Simak Video "Video: RUU Sisdiknas Sudah Sampai Mana? Ini Kata Wamendikdasmen"

(det/pal)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork