Pakar UGM: Kebijakan Royalti Musik Kurang Tepat, Ekonomi Sedang Tidak Stabil

ADVERTISEMENT

Pakar UGM: Kebijakan Royalti Musik Kurang Tepat, Ekonomi Sedang Tidak Stabil

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 26 Agu 2025 13:30 WIB
Ilustrasi lirik atau chord lagu.
Ilustrasi Musik. (Foto: Unsplash/Matt Botsford)
Jakarta -

Polemik royalti musik masih menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Pasalnya, penarikan biaya royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dinilai kurang tepat.

Alasannya antara lain belum adanya sosialisasi terhadap para pelaku usaha. Tak hanya itu, disebutkan oleh beberapa musisi bahwa royalti yang mereka terima berbanding jauh dengan jumlah pemutaran lagu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, I Wayan Nuka Lantara, PhD, menyinggung kondisi ekonomi yang tidak stabil saat ini membuat pembayaran royalti sangat berpengaruh. Dari segi praktik, permasalahannya tidak hanya pelaku bisnis besar. Pelaku bisnis kecil juga memiliki kewajiban untuk membayar besaran royalti yang sama.

"Jadi, selama ini keuntungan mereka yang sudah kecil itu nanti akan berkurang lagi gara-gara dialokasikan bayar royalti," terangnya dalam laman UGM, dikutip Selasa (26/8/2025).

ADVERTISEMENT

Selain itu, kondisi ekonomi yang kurang stabil dan jumlah pengunjung yang berkurang juga semakin menambah berat beban para pelaku bisnis kecil untuk membayar royalti. Akhirnya, restoran atau kafe dengan profit yang cenderung masih kecil justru memilih untuk tidak memutar musik.

Penarikan Royalti Untuk Melindungi Musisi

Di sisi lain, Wayan juga menjelaskan penarikan royalti musik ini bertujuan untuk melindungi karya seni di Indonesia. Selama ini, banyak pebisnis menikmati hasil karya orang lain untuk tujuan komersil tanpa membayar sepeserpun.

"Alasannya karena mereka sudah berlangganan melalui YouTube atau pun Spotify. Sebenarnya langganan platform musik ini diperuntukkan untuk konsumsi pribadi," katanya.

MenurutWayan, penyelesaian polemik royalti ini diperlukan kerja sama dari dua sisi.LMK sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam penarikan royalti diharapkan mampu lebih transparan mengenai distribusi royalti. Selanjutnya, sosialisasi terhadap pihak-pihak terkait juga diperlukan untuk memastikan bahwa para pelaku usaha paham mengenai ketentuan pembayaran royalti yang digunakan dalam usahanya.

Wayan juga menekankan perlunya peninjauan ulang kebijakan mengenai pembayaran royalti bagi pelaku usaha kecil. Ia pun menganalogikan pembayaran royalti dengan bayar pajak yang mana terdapat kebijakan progresif.

"Jika seseorang pendapatannya kecil, dia kan nggak akan sampai kena rilis pajak yang paling tinggi sebagaimana halnya orang dengan pendapatan besar," jelasnya.




(nir/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads