Direktur SD dan SMP Era Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Perannya

ADVERTISEMENT

Direktur SD dan SMP Era Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Perannya

Tim detiknews, Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 16 Jul 2025 14:00 WIB
Ilustrasi korupsi
Direktur SD dan SMP era Nadiem jadi tersangka kasus korupsi laptop Chromebook. Foto: Gemini AI
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah merilis empat tersangka tindak pidana korupsi laptop Chromebook Kemendikbudristek, Selasa (15/7/2025) malam. Dua di antara empat tersangka adalah direktur di era Kemendikbudristek.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih (SW) dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah (MUL). Baik SW dan MUL punya peran penting dalam proses pengadaan laptop Chromebook.

Dirangkum detikEdu, Rabu (16/7/2025) berikut peran SW dan MUL selengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peran SW dan MUL di Korupsi Laptop Chromebook

Sebagai informasi, dalam penelusuran detikEdu SW atau Dra Sri Wahyuningsih MPd menjadi Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek terjadi sekitar Juni 2020.

Sama seperti SW, MUL atau Drs Mulyatsyah MM dilantik sebagai Direktur SMP juga pada Juni 2020. Keduanya menjabat selama kurang lebih 2 tahun lamanya hingga 2022.

ADVERTISEMENT

Pada Juni 2022, eks Mendikburistek Nadiem kemudian melantik keduanya menjadi Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu daerah. Hal ini terungkap dari rilis yang diunggah Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru pada 5 Juli 2022 lalu.

Sri Wahyuningsih dilantik sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sedangkan Mulyatsyah sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Keterlibatan SW dan MUL dalam korupsi laptop Chromebook terjadi ketika keduanya masih menjabat sebagai Direktur SD dan Direktur SMP. Awalnya, keduanya terlibat dalam zoom meeting yang digelar oleh Staf Khusus Menteri Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Di rapat itu, Jurist dan Fiona meminta SW dan MUL agar pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS. Perencanaan lebih lanjut dibahas pada Februari-April 2020.

Setelah Nadiem bertemu dengan pihak Google, dipastikan program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek. Pada 6 Mei 2020, SW dan MUL kembali mengadakan rapat daring bersama Nadiem.

Lagi-lagi di rapat itu, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google. Namun, kejanggalan ditemukan lantaran pengadaan waktu itu belum dilaksanakan.

"NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," terang Qohar dikutip dari detiknews.

Setelah dari rapat itu, pengadaan mulai dilakukan. IBAM selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek sekaligus orang dekat Nadiem sudah merencanakan untuk menggunakan produk Chrome OS. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS.

"Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis," tutur Qohar.

"Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua," pungkasnya.

Kini, SW dan MUL telah ditahan oleh Kejagung lalu ditempatkan di dalam rutan. Sedangkan Ibrahim berstatus tahanan kota karena memiliki penyakit jantung. Satu tersangka lainnya yakni Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.




(det/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads