Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2020-2022 atau saat era menteri Nadiem Makarim. Proyek digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,3 triliun ini, yang bertujuan untuk anak-anak di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), menjadi sorotan setelah terungkapnya kerugian negara senilai triliunan rupiah.
Apa Masalahnya?
Mengutip detikNews (baca selengkapnya di sini), Rabu (16/7/2025), Kejagung menyebut 1,2 juta unit laptop yang dibeli berdasarkan arahan Nadiem Makarim tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru dan siswa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan konteks masalah ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam pelaksanaannya, pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 (Rp 9,3 triliun) dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS. Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal dikarenakan Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa."
Berapa Kerugian Negara dan Bagaimana Menghitungnya?
![]() |
Negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.980.000.000.000 (Rp 1,9 triliun). Kerugian ini dihitung dari item software (CDM) senilai Rp 480 miliar dan mark-up atau selisih harga kontrak dengan principal laptop di luar CDM senilai Rp 1,5 triliun.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar 1.980.000.000.000," kata Qohar.
Siapa Saja Tersangka?
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yang merupakan mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
1. Sri Wahyuningsih (SW): Direktur SD Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus KPA.
2. Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021.
3. Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi.
4. Jurist Tan (JT/JS): Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Peran Nadiem Makarim dan 'Mas Menteri Core Team' Diusut
![]() |
Nadiem Makarim, yang saat ini berstatus saksi dan telah diperiksa dua kali, diduga memiliki peran penting. Terungkap bahwa pembahasan program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan Nadiem bersama Jurist Tan dan rekannya, Fiona, melalui grup WhatsApp Mas Menteri Core Team' sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Menteri pada Oktober 2019.
Qohar menjelaskan lebih lanjut peran Nadiem:
"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019."
Nadiem juga disebut memerintahkan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google dalam rapat virtual pada 6 Mei 2020.
"Dalam rapat Zoom meeting tersebut NAM (Nadiem) memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ujar Qohar.
Keuntungan Nadiem dan Investasi Google ke Gojek Diselidiki
Kejagung masih mendalami keuntungan yang diduga diterima Nadiem dari proyek ini. Salah satu fokus penyidik adalah menelusuri hubungan antara proyek pengadaan laptop dan investasi yang pernah diberikan Google (induk perusahaan Alphabet) kepada Gojek pada 2018.
"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana," tutur Qohar.
(bbp/bbn)