Kepala BKN: ASN Guru, Dosen, dan Tendik Akan Diberi Kemudahan Lanjut Kuliah

ADVERTISEMENT

Kepala BKN: ASN Guru, Dosen, dan Tendik Akan Diberi Kemudahan Lanjut Kuliah

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 13 Feb 2025 17:00 WIB
Kepala BKN sebut guru, dosen, dan tendik ASN akan diberi kemudahan lanjutkan kuliah.
Kepala BKN sebut guru, dosen, dan tendik ASN akan diberi kemudahan lanjutkan kuliah. Foto: Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Jakarta -

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik) akan diberi kemudahan melanjutkan pendidikan. Jalurnya baik melalui prosedur izin belajar, tugas belajar, atau pencantuman gelar.

"Sejumlah kebijakan positif telah disepakati untuk memudahkan ASN Guru, Dosen, dan Tenaga Pendidik (Tendik) dalam mendukung pengembangan karier dan kompetensi ASN Guru, Dosen dan Tendik," kata Zudan dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (13/2/2025).

Rencana ini merupakan hasil kesepakatan antara Kepala BKN dengan pimpinan kementerian terkait, termasuk dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Pencantuman Gelar ASN Dipermudah

Ada beberapa langkah pemberian kemudahan bagi ASN dalam melanjutkan pendidikan tinggi yang akan diterapkan menurut Zudan, seperti:

1. Rencana Pemutihan

BKN memiliki rencana melakukan pemutihan bagi ASN yang sebelumnya telah menyelesaikan pendidikan S1, S2, atau S3 tanpa memiliki izin atau tugas belajar. Baik itu yang sudah lulus, waktunya telah lewat, atau lulus dari perguruan tinggi terakreditasi C.

ADVERTISEMENT

"Bagi yang sudah lulus, silakan diurus (gelarnya agar diakui). Kemudian bagi yang sudah melaksanakan tugas belajar atau izin belajar tetapi terlampau waktunya, tidak perlu perpanjangan, tetap kita akui," jelas Zudan Arif.

"Ini berlaku juga untuk lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi C, karena tidak semua perguruan tinggi di daerah memiliki akreditasi B atau bahkan akreditasi A," kata dia lagi.

2. Boleh Kuliah Online atau Hybrid

Kebijakan ini menurut Zudan dipertimbangkan untuk menghilangkan batasan jarak dan metode pembelajaran. Guru, dosen, dan tendik boleh kuliah di kampus yang menerapkan e-learning, hybrid, atau full-time.

Zudan menyatakan seluruh opsi belajar di atas akan diakui sebagai upaya pengembangan profesi ASN. Langkah ini diharapkan mendorong lebih banyak ASN yang menempuh pendidikan tinggi.

"Tanpa terkendala prosedur birokrasi yang rumit," ungkapnya.

Dari dua rencana yang akan diterapkan BKN, Zudan berharap pengembangan karier ASN bisa meningkat. Termasuk dalam hal capaian jabatan puncak dengan tetap menjaga kualitas, kompetensi, dan kinerjanya.

"Kami berharap para ASN guru, dosen, dan tendik dapat berkembang lebih cepat dan mencapai potensi terbaik mereka," tandas Zudan Arif.




(det/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads