Wacana Penyetaraan PPPK dengan PNS, BKN Respons Begini

ADVERTISEMENT

Wacana Penyetaraan PPPK dengan PNS, BKN Respons Begini

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 25 Jul 2025 19:00 WIB
PNS dan PPPK Pemkot Bima yang mendapatkan SK pengangkatan, di kantor Wali Kota Bima, NTB, Senin, (2/6/2025). (Dok. Rafiin/detikBali)
Begini respons BKN soal wacana penyetaraan PPPK dengan PNS. Foto: Rafiin/detikBali
Jakarta -

Komisi X DPR menyatakan pihaknya mendorong penguatan skema ASN PPPK agar setara dengan PNS, terutama dalam hal hak pensiun, jenjang karier, dan perlindungan profesi.

Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati mengatakan, pemerintah perlu segera melakukan analisis atau kajian lebih detail terkait kebutuhan tenaga pendidik yang dibutuhkan secara keseluruhan di Indonesia, berikut per jenjang, per mata pelajaran, dan per wilayah.

"Harus jelas karena di sinilah kita akan mengetahui berapa sebenarnya kebutuhan guru yang pemerintah memang harus andil secara total untuk kesejahteraannya. Termasuk untuk mengikuti apa yang menjadi harapan Bapak-Ibu, tidak lagi PPPK ataupun honorer," ucapnya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Pengurus Besar PGRI di Jakarta, Senin (14/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Selaras, Komisi II DPR menyatakan pihaknya juga menekankan pentingnya Pemerintah untuk memberikan kepastian jenjang karier dan kesejahteraan bagi PPPK.

"Tidak hanya berhenti pada status pengangkatan, tetapi juga memiliki peluang peningkatan jabatan, penghargaan kinerja, dan pengembangan kompetensi secara adil setara dengan PNS," kata Wakil Komisi II DPR Aria Bima pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian PANRB, BKN, LAN, dan Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Merespons isu penyetaraan PPPK dengan PNS, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN Wisudo Putro Nugroho menyatakan manajemen PNS dan PPPK saat ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Ia menambahkan, manajemen ASN PPPK dan PNS diatur dalam UU No 20 Tahun 2023.

"Saat ini untuk peraturan pelaksana dari UU ASN tersebut masih dalam pembahasan oleh KemenPANRB dan BKN termasuk terkait pengembangan karier, tunjangan, dan sebagainya," terangnya pada detikEdu, Jumat (25/7/2025).

Sebelumnya, Kepala BKN sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait tengah mencari solusi pengembangan karier dan kesejahteraan PPPK.

"Kita ini seragamnya sama, Korpri. Maka nanti di lapangan, saya minta tidak boleh ada pembedaan penyebutan PNS dan PPPK, tidak boleh. Sebutannya satu, ASN," ucapnya pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 7.969 PPPK Pemerintah Kota Bekasi di Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (2/7/2025), dilihat dari akun Instagram @bkngoidofficial, diunggah Kamis (3/7/2025).

"Kita harus konsolidasi organisasi. Harus membuat kita ini solid. PPPK, PNS, cukup sebagai pintu masuknya. Setelah itu, mari kita pikirkan: seragamnya sama, kesejahteraan bertahap kita buat sama, karya-karyanya kita buat sama," imbuhnya.

Zudan menambahkan, "Karier, terus kita pikirkan agar PPPK juga memiliki karier. Kami sudah bahas kemarin di rakor di DPR RI. Kemudian dengan menteri pendidikan, dengan KemenPAN, terus kita cari solusi."




(twu/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads