Pemerintah telah mengeluarkan skema resmi pengangkatan PPPK paruh waktu. Kebijakan ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN (honorer) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi tidak lulus atau tidak kebagian formasi dalam seleksi PPPK 2024.
Skema tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
"Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu termasuk soal penghasilan dan status pegawainya," kata Kepala BKN Prof Zudan Arif di BKN Pusat, Jakarta pada Kamis (23/1/2025), dikutip dari keterangan resmi dalam laman BKN pada Sabtu (25/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BKN mengimbau para pegawai honorer yang sudah terdata di database BKN untuk tetap tenang dan fokus mengikuti setiap tahapan seleksi sebagaimana aturan yang berlaku. Ia turut berpesan agar instansi pemerintah pusat dan daerah tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.
7 Jabatan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah mengalokasikan PPPK paruh waktu untuk tujuh jabatan di antaranya:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional.
Jam Kerja hingga Upah PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 tahun 2025, status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai sebagai pegawai di instansi pemerintah dan mendapat nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dicantumkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat sebagai PPPK. Jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
PPPK paruh waktu juga akan memperoleh evaluasi kinerja triwulan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi akan menjadi pertimbangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
Upah PPPK paruh waktu sendiri paling sedikit sesuai besaran yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum di wilayah yang bersangkutan.
(nah/pal)