Pemerintah akan memberlakukan konsep pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau part time dalam skema pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. Sehingga, nantinya akan ada PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Skema PPPK paruh waktu merupakan bentuk ASN penuh waktu yang dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK dari kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Seorang PPPK paruh waktu nantinya bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi. Namun, apa beda keduanya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beda PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
1. Gaji
PPPK paruh waktu dinilai tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai. Hal ini dikarenakan gajinya tak akan lebih besar dari tenaga honorer yang akan dihapus.
Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus sempat mengatakan gaji PPPK akan disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diberikan. Sebab, PPPK paruh waktu tidak wajib di kantor seharian.
"Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak," kata Guspardi kepada detikFinance (10/7/2023), dikutip pada Rabu (4/9/2024).
2. Bekerja Sesuai Kesepakatan
Tentu saja tidak sama seperti PPPK penuh waktu. PPPK paruh waktu nantinya bekerja sesuai waktu yang disepakati saja.
Menurut Guspardi, PPPK part time kelebihannya adalah status sebagai aparatur sipil negara (ASN), lebih tinggi dari yang sebelumnya sebagai honorer. Yang bersangkutan akan diberi ruang untuk beraktivitas/bekerja di luar statusnya.
"PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai," ujarnya.
(nah/nwk)