Tenaga honorer, termasuk guru honorer akan dihapus dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir tahun ini. Setelah diangkat, berapa gaji PPPK Guru 2024?
Sebagai informasi, tenaga honorer akan ditata atau dihapus paling lambat pada Desember 2024. Penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Aturan tersebut tercatat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memastikan seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK. Dengan syarat data yang dimiliki benar dan tidak dimanipulasi.
"Yang pasti sesuai dengan undang-undang kemarin, atas instruksi Presiden bagi mereka yang datangnya benar tidak akan ada PHK mereka otomatis akan jadi PPPK," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam detikJatim, dikutip Selasa (3/9/2024).
Pengangkatan akan dilakukan melalui tahapan seleksi dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing. Adapun status PPPK akan dibagi menjadi dua, yakni PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
"Apakah akan jadi penuh waktu atau paruh waktu, tergantung seleksi," jelasnya.
Sampai saat ini, belum ada jadwal resmi mengenai pendaftaran PPPK 2024. Akan tetapi, KemenPANRB telah menetapkan sebanyak 1.031.554 formasi akan dibuka dalam PPPK 2024.
"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," kata Anas dalam laman resmi Kementerian PANRB pada akhir Agustus 2024 lalu, yang dikutip kembali Selasa (3/9/2024).
Daftar Gaji PPPK Tahun 2024
Lalu berapa besaran gaji PPPK Guru 2024? Berikut daftarnya.
Gaji PPPK 2024
Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768
Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092
Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548
Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760
Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144
Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108
Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764
Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652
Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420
Demikian gaji PPPK Guru 2024 setelah diangkat dari honorer. Semoga membantu, ya!
(nir/faz)