Masyarakat yang berminat mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 kini sudah bisa bernapas lega. Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut seleksi PPPK 2024 mulai diproses September-Oktober.
"Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan. Insyaallah nanti September-Oktober ini yang PPPK mulai diproses," ujar Anas saat ditemui tim detikFinance di gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan RI pada Selasa (27/8/2024) lalu, dikutip Senin (2/9/2024).
Formasi CASN tahun ini dialokasikan bagi 1.031.554 PPPK dan 248.993 CPNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja sempat menjelaskan pengadaan PPPK 2024 ditujukan untuk pelamar prioritas, di antaranya eks tenaga honorer kategori II atau THK II sesuai database THK II di Badan Kepegawaian Negara (BKN), non-ASN terdata di database BKN, dan non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Lantas, bagaimana jika pegawai honorer tidak lulus seleksi PPPK?
Bagaimana Nasib Honorer yang Tak Lulus PPPK?
MenPANRB sebelumnya pernah menjelaskan, seleksi PPPK 2024 akan jadi fokus utama pemerintah untuk penataan pegawai non-ASN. Seperti diketahui, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan tak ada lagi tenaga honorer, maksimal Desember 2024.
"Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah sehingga 100% formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah," kata Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu (13/3/2024) lalu.
MenPANRB mengatakan, tenaga honorer yang lulus PPPK 2024 bakal diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara, yang tidak lulus seleksi akan disiapkan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu/part time.
"Bagi pegawai non-ASN yang lulus seleksi diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu," terang Anas saat itu, dikutip dari detikFinance pada Senin (2/9/2024).
Walau demikian, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila telah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi. Ketentuan seleksi dan pengangkatannya akan diatur lebih lanjut oleh MenPANRB.
(nah/nwy)