Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Begini Penjelasan dan Gambaran Gajinya

ADVERTISEMENT

Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Begini Penjelasan dan Gambaran Gajinya

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 02 Sep 2024 16:00 WIB
Pelantikan PPPK Pemkot Medan di Halaman Kantor Wali Kota Medan (Dok. Pemkot Medan)
Foto: Pelantikan PPPK Pemkot Medan di Halaman Kantor Wali Kota Medan (Dok. Pemkot Medan)
Jakarta -

Proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 dikabarkan berlangsung bulan September-Oktober. Seleksi PPPK 2024 ditujukan bagi pelamar prioritas, di antaranya eks tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, dan non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Namun, tenaga honorer yang tak lulus seleksi akan diberikan mekanisme untuk diangkat jadi PPPK paruh waktu (part time).

Hal ini sebelumnya juga telah dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi pegawai non ASN yang lulus seleksi diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu," jelas Anas melalui rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (13/3/2024) beberapa waktu lalu.

Apa yang Dimaksud PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah bentuk aparatur sipil negara (ASN) yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, berikut beberapa penjelasan soal PPPK paruh waktu:

ADVERTISEMENT

1. Pengganti Tenaga Honorer

PPPK part time menambah status ASN yang awalnya hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK penuh waktu (full time).

"Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," ungkap Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus ketika dihubungi detikcom (10//7/2023) lalu, dikutip dari detikFinance pada Senin (2/9/2024).

2. PPPK Paruh Waktu Bekerja Hanya Sesuai Kesepakatan

PPPK paruh waktu tidak akan bekerja full time seperti PNS atau PPPK penuh waktu.

Menurut Guspardi, PPPK part time berstatus sebagai ASN atau lebih tinggi dari honorer dan mendapat ruang untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.

"PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai," jelasnya.

3. Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Kecil

PPPK paruh waktu dinilai tidak akan menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai. Sebab, gajinya tidak akan lebih besar dari tenaga honorer.

Guspardi menerangkan, PPPK part time tidak wajib ada di kantor seharian, seperti halnya PNS atau PPPK. Gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan tugas, bidang, dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan.

"Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak," kata dia.




(nah/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads