Wajib Cek! Ini Ketentuan PPPK 2024 buat Guru Swasta

ADVERTISEMENT

Wajib Cek! Ini Ketentuan PPPK 2024 buat Guru Swasta

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 30 Agu 2024 17:00 WIB
A Malay Muslim female teacher teaching a group of students in a classroom in Malaysia.
Ketentuan PPPK Guru 2024 Buat Guru Swasta. (Foto: iStock)
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan formasi PPPK 2024 termasuk jabatan guru. Lantas, bagaimana ketentuan PPPK 2024 buat guru swasta?

Seperti diketahui, formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan gerbang bagi tenaga nonASN atau honorer agar bisa menjadi ASN. Seleksi PPPK juga terbuka bagi jabatan fungsional (JF) PPPK guru.

Tercatat, akan ada 1.031.554 formasi PPPK yang dibuka. Hal ini diungkapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," kata Anas, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jumat (30/8/2024).

Dalam pelaksanaannya, tidak semua orang bisa mendaftarkan diri dalam PPPK guru 2024. Ada beberapa ketentuan serta kelompok prioritas.

ADVERTISEMENT

Lantas, apakah guru swasta bisa mendaftar PPPK guru 2024?

Ketentuan Guru Swasta Mendaftar PPPK Guru 2024

Dalam hal ini, Temu Ismail selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh KemenPANRB yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

Ia mengatakan jika hanya beberapa kelompok guru swasta yang bisa mendaftarkan diri dalam PPPK guru 2024.

"Sesuai dengan pengaturan yang ada di KemenPANRB terkait dengan mekanisme PPPK Guru, pelamar dari sekolah swasta yang dapat melamar hanyalah pelamar prioritas yang P1," jelas Temu Ismail dalam unggahan Capaian Merdeka Belajar dan Seleksi ASN PPPK Guru 2024 pada Instagram resmi Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan @nunuksuryani dikutip Jumat (30/8/2024).

Adapun pelamar prioritas yang dimaksud adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

"Itu pun dengan persetujuan dari ketua yayasan yang di sekolah swasta dan apabila guru tersebut masih aktif mengajar," paparnya.

Mengenai persetujuan ini, lanjut Temu Ismail, lantaran banyaknya keluhan dari yayasan karena kehilangan guru-guru terbaiknya setelah mengikuti seleksi PPPK.

"Ditempatkan di sekolah negeri itu mengganggu proses pembelajaran di sekolah swasta," tambahnya.

Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024

Apabila guru swasta telah memenuhi kriteria pelamar prioritas dan lolos seleksi administrasi, maka bisa mengikuti seleksi kompetensi. Adapun seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Jika pelamar memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek, ia mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Pelamar dinyatakan lolos seleksi jika berperingkat terbaik. Jika pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, ia dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Adapun kebutuhan bagi pelamar untuk menjadi PPPK paruh waktu diusulkan pembina kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.




(nir/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads