Pendaftaran CPNS Bawaslu 2024: Syarat, Formasi, dan Tunjangan

ADVERTISEMENT

Pendaftaran CPNS Bawaslu 2024: Syarat, Formasi, dan Tunjangan

Cicin Yulianti - detikEdu
Jumat, 23 Agu 2024 10:30 WIB
Logo Baru Bawaslu RI
Logo Bawaslu. Foto: Dok. Humas Bawaslu RI
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tahun ini kembali membuka kesempatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran terbuka selama 19 Agustus-6 September 2024.

Jumlah formasi CPNS Bawaslu 2024 sebanyak 1984 dengan 23 posisi. Jika detikers merupakan lulusan D3, D4, S1, dan S2, maka bisa mencoba kesempatan ini.

Mengutip Surat Pengumuman Nomor: 964/KP.01/SJ/08/2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilu Tahun 2024, berikut informasi syarat, formasi hingga tunjangannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formasi CPNS Bawaslu 2024

  1. Analis Anggaran Ahli Pertama: 10 formasi
  2. Analis Hukum Ahli Pertama: 454 formasi
  3. Analis Kebijakan Ahli Pertama: 5 formasi
  4. Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama: 377 formasi
  5. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 20 formasi
  6. Arsiparis Ahli Pertama: 7 formasi
  7. Arsiparis Terampil: 8 formasi
  8. Auditor Ahli Pertama: 39 formasi
  9. Auditor Terampil: 3 formasi
  10. Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama: 620 formasi Penata Laksana Barang Terampil: 134 formasi
  11. Penerjemah Ahli Pertama: 3 formasi
  12. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama: 3 formasi
  13. Perancang Peraturan Perundang-undangan
  14. Ahli Pertama: 9 formasi Perencana Ahli Pertama: 3 formasi
  15. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: 19 formasi
  16. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil: 1 formasi
  17. Pranata Keuangan APBN Terampil: 245 formasi
  18. Pranata Komputer Ahli Pertama: 5 formasi
  19. Pranata Komputer Terampil: 7 formasi
  20. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil: 3 formasi
  21. Statistisi Ahli Pertama: 5 formasi Widyaiswara
  22. Ahli Pertama: 4 formasi.
  23. Widyaiswara Ahli Pertama: 4 formasi.

Tunjangan PNS Bawaslu 2024

  1. Analis Anggaran Ahli Pertama: Rp 6.677.120-Rp 7.061.518
  2. Analis Hukum Ahli Pertama: Rp 6.677.120-Rp 7.061.518
  3. Analis Kebijakan Ahli Pertama: Rp 6.677.120-Rp 7.061.518
  4. Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama: Rp 6.677.120-Rp 7.061.518
  5. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: Rp 6.677.120-Rp 7.061.518
  6. Arsiparis Ahli Pertama: Rp 6.657.120-Rp 7.041.518
  7. Arsiparis Terampil: Rp 5.610.320-Rp 5.958.346
  8. Auditor Ahli Pertama: Rp 6.587.120-Rp 6.971.518
  9. Auditor Terampil: Rp 5.610.320-Rp 5.958.346
  10. Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama: Rp 6.677.120-Rp 7.061.518
  11. Penata Laksana Barang Terampil: Rp 5.846.320-Rp 6194.346
  12. Penerjemah Ahli Pertama: Rp 6.512.120-Rp 6.896.518
  13. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama: Rp 6.677.120-Rp 7.061.518
  14. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama: Rp 6.462.120-Rp 6.846.518
  15. Perencana Ahli Pertama: Rp 6.677.120-Rp 7.061.518
  16. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: Rp 6.677.120-Rp 7.061.518
  17. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil: Rp 5.566.320-Rp.5.914.346
  18. Pranata Keuangan APBN Terampil: Rp 5.846.320-Rp 6.194.346
  19. Pranata Komputer Ahli Pertama: Rp 6.677.120-Rp 7.061.518
  20. Pranata Komputer Terampil: Rp 5.620.320-Rp 5.968.346
  21. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil: Rp 5.620.320-Rp 5.968.346
  22. Statistisi Ahli Pertama: Rp 6.677.120-Rp 7.061.518
  23. Widyaiswara Ahli Pertama: Rp 6.677.120-Rp 7.061.518.

Syarat Daftar CPNS Bawaslu 2024

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran secara daring (online) di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

ADVERTISEMENT

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Selain ketentuan pada angka 4, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
c. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai
d. dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
a. 2,75 bagi pelamar Kebutuhan Umum, Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua, dan Kebutuhan Putra/Putri Kalimantan
b. 3,51 (tiga koma lima satu) bagi pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude

11. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN yakni CPNS atau PPPK.

12. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 11 hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis Jabatan dalam satu periode tahun anggaran.

13. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 11 diketahui melamar:
a. lebih dari satu instansi dan/atau jenis penyediaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan
b. menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda; yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Daftar CPNS Bawaslu 2024

1. Pelamar mengakses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2024.
2. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan.
3. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi pendidikan yang tersedia.
4. Pelamar mengunggah melalui daring (online) dokumen persyaratan yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca.
5. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2024

Jadwal Seleksi CPNS Bawaslu 2024

  • Pengumuman seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran online: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi administrasi: 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS tahun 2023: 18 - 28 September 2024
  • Masa sanggah: 18 - 20 September 2024
  • Jawab sanggah: 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 21 - 27 September 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS Non CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS: 23 - 25 November 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Pengumuman hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
  • Usul Penetapan NIP Calon PNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Nah, itulah informasi soal pendaftaran CPNS Bawaslu 2024. Semoga membantu ya!




(cyu/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads