Hari pencoblosan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan tiba sebentar lagi. Tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024, pemilih wajib memberikan surat suara di TPS sesuai domisili.
Surat suara merupakan alat pemilu yang digunakan untuk melakukan pemungutan suara. Pemilih wajib mencobloskan pilihannya dalam lima surat suara.
Namun, perlu diketahui bahwa ada kategori surat suara sah dan tidak sah. Apa kriteria surat suara sah dengan tidak sah? Cek berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pemilu 2024
Kriteria sah atau tidak sahnya surat suara Pemilu 2204 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Aturan surat suara Pemilu 2024 dinyatakan sah menurut Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, adalah sebagai berikut.
Kriteria Surat Suara Sah Pemilu 2024
1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
2. Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
3. Suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah, apabila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
Kriteria Surat Suara Tidak Sah Pemilu 2024
Lalu, surat suara Pemilu 2024 dinyatakan tidak sah apabila:
1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak sah, apabila:
a. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;
b. Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan
c. Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).
2. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sah, apabila:
a. Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.
3. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD tidak sah, apabila:
a. Tak ada coblosan pada calon manapun;
b. Terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon.
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Perlu diketahui, akan ada lima jenis surat suara dalam Pemilu 2024. Melansir dari PKPU Nomor 14 Tahun 2023, berikut macam-macam surat suara Pemilu 2024:
1. Surat suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berisi:
a. foto Pasangan Calon;
b. nama Pasangan Calon;
c. nomor urut Pasangan Calon; dan
d. tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
2. Surat suara berwarna kuning untuk anggota DPR
Surat suara untuk Pemilu anggota DPR berisi:
a. tanda gambar partai politik;
b. nomor urut partai politik; dan
c. nomor urut dan nama calon anggota DPR.
3. Surat suara berwarna merah untuk anggota DPD
Surat suara untuk Pemilu anggota DPD berisi:
a. nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat suara berwarna biru untuk anggota DPRD Provinsi
Surat suara untuk Pemilu DPRD Provinsi berisi:
a. tanda gambar partai politik;
b. nomor urut partai politik; dan
c. nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Surat suara berwarna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota
Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berisi:
a. tanda gambar partai politik;
b. nomor urut partai politik; dan
c. nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Dokumen yang Wajib Dibawa saat Pemilu 2024
Dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada 14 Februari nanti, yaitu:
- Formulir C Pemberitahuan
- KTP-elektronik
- Jika belum mendapat formulir C Pemberitahuan, pemilih bisa bertanya ke petugas KPPS atau kantor KPU desa/kecamatan.
- Jika belum memiliki KTP, wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
(nir/nwy)