Asas pemilihan umum atau asas pemilu Indonesia dikenal dengan sebutan luber jurdil. Luber merujuk pada asas langsung, umum, bebas, dan rahasia. Jurdil merujuk pada asas jujur dan adil.
Asas pemilu diatur dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan UU No 7 Tahun 2017. Asas ini juga berlaku bagi pemilihan presiden (pilpres) 2024 dan pemilu legislatif serta pemilihan kepala daerah.
Asas Pemilu
Asas Langsung
Rakyat berhak memberikan suara secara langsung sesuai kehendak hati nurani tanpa perantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asas Umum
Setiap orang yang sudah memenuhi syarat dijamin berhak untuk dipilih dan memilih tanpa diskriminasi suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
Asas Bebas
Setiap warga negara punya hak kebebasan dalam menentukan pilihan tanpa tekanan dan paksaan siapapun. Warga negara juga dijamin keamanannya untuk bisa memilih sesuai kehendak hati nurani dan kepentingannya.
Asas Rahasia
Setiap pemilih yang memberikan suara dipastikan tidak akan diketahui pilihannya oleh pihak manapun dan dengan cara apapun. Pemberian suara dilakukan lewat surat suara dengan kerahasiaan terjamin, kecuali pemilih secara sukarela mengabarkan pilihannya pada pihak lain setelah keluar dari bilik suara.
Asas Jujur
Setiap aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, dan pihak-pihak terkait penyelenggaraan pemilu diminta jujur dalam penyelenggaraannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Asas Adil
Setiap pemilih dan peserta pemilu diperlakukan secara sama, bebas dari kecurangan pihak manapun dalam penyelenggaraan pemilu.
Selamat menerapkan asas luber jurdil pada Pilpres 2024, detikers.
(twu/pal)