Warna Surat Suara Pilkada 2024 Gubernur dan Bupati, Cek agar Tidak Salah!

PILKADA Yogyakarta

Warna Surat Suara Pilkada 2024 Gubernur dan Bupati, Cek agar Tidak Salah!

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 26 Nov 2024 15:26 WIB
Kenali Surat Suara Pilkada 2024
Warna surat suara Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)
Jogja -

Dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, total, sebanyak 3 jenis surat suara akan digunakan. Sebelum hari pemungutan suaranya tiba, simak penjelasan mengenai jenis dan warna surat suara Pilkada 2024 melalui uraian di bawah ini!

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara pilkada tahun ini akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Setelah pemungutan suara usai, penghitungan suara akan dilakukan hingga Senin, 16 Desember 2024.

Masyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada 2024. Masing-masingnya punya desain surat suara yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui karakteristik setiap jenis surat suara agar tidak salah coblos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan kali ini, detikJogja akan membahas ketiga jenis surat suara Pilkada 2024 secara menyeluruh, meliputi warna, ukuran, hingga ketentuan desainnya baik untuk gubernur dan bupati serta wali kota. Pastikan untuk menyimak sampai tuntas ya, Dab!

Jenis Surat Suara Pilkada 2024

Melalui Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU telah menjelaskan spesifikasi ketiga jenis surat suara Pilkada 2024, yakni:

ADVERTISEMENT
  1. Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan warna penanda merah marun.
  2. Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati dengan warna penanda biru muda.
  3. Surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan warna penanda hijau toska.

Ukuran Surat Suara Pilkada 2024

Perbedaan ukuran surat suara Pilkada 2024 ditentukan berdasar banyak tidaknya jumlah pasangan calon yang berkontestasi. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Kategori 1 dengan ukuran 18x23 cm untuk memuat paling banyak 1 (satu) pasangan calon.
  • Kategori 2 dengan ukuran 18x23 cm untuk memuat paling banyak 2 (dua) pasangan calon.
  • Kategori 3 dengan ukuran 27x23 cm untuk memuat paling banyak 3 (tiga) pasangan calon.
  • Kategori 4 dengan ukuran 36x23 cm untuk memuat paling banyak 4 (empat) pasangan calon.
  • Kategori 5 dengan ukuran 45x23 cm untuk memuat paling banyak 5 (lima) pasangan calon.
  • Kategori 6 dengan ukuran 27x34,5 cm untuk memuat paling banyak 6 (enam) pasangan calon.
  • Kategori 7 dengan ukuran 36x34,5 cm untuk memuat paling banyak 7 (tujuh) pasangan calon.
  • Kategori 8 dengan ukuran 36x34,5 cm untuk memuat paling banyak 8 (delapan) pasangan calon.

Spesifikasi Surat Suara Pilkada 2024

  • Jenis kertas: kertas HVS (Hout Vrij Schriffpapier) 80 gram.
  • Pengaman: mikroteks atau teks kecil tersembunyi.
  • Bentuk: vertikal/horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon.
  • Foto pasangan calon: berwarna.
  • Warna kertas: putih.
  • Cetak: dua muka, security design dengan hasil cetak berkualitas baik.
  • Warna penanda: merah marun (gubernur dan wakil gubernur), biru muda (bupati dan wakil bupati), serta hijau toska (wali kota dan wakil wali kota).
  • Posisi lipatan: lipatan tidak mengenai kolom pasangan calon sehingga tidak mengakibatkan kerusakan.

Desain Surat Suara Pilkada 2024

Desainnya terbagi menjadi dua, yakni bagian dalam dan luar. Bagian dalam kemudian dibagi lagi menjadi bagian atas dan bawah. Sementara itu, desain bagian luar dikategorisasikan menjadi bagian kiri dan kanan. Selengkapnya sebagai berikut:

1. Bagian Dalam Atas

  • Logo KPU.
  • Latar belakang bendera Merah Putih dan watermark bertuliskan jenis pemilihan.
  • Tulisan surat suara pemilihan sesuai jenis pemilihan.
  • Logo pemerintah daerah.

2. Bagian Dalam Bawah

  • Kolom pasangan calon yang disusun berurutan dari kiri ke kanan.
  • Nomor urut pasangan calon.
  • Foto berwarna terbaru pasangan calon.
  • Tulisan calon pemilihan dan nama calon.

3. Bagian Luar Kanan

  • Logo KPU.
  • Logo pemerintah daerah.
  • Latar belakang bendera Merah Putih.
  • Tulisan surat suara pemilihan (jenis pemilihan) tahun 2024.
  • Tulisan KPU dicetak dengan warna putih dengan warna dasar sesuai jenis surat suara.

4. Bagian Luar Kiri

  • Tulisan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dicetak berwarna putih dengan warna dasar sesuai jenis pemilihan.
  • Keterangan wilayah pemilihan, nomor TPS, nama ketua, dan tanda tangan. Tulisannya dicetak dengan warna hitam dengan warna dasar putih.

Demikian penjelasan lengkap mengenai 3 jenis dan warna surat suara yang akan digunakan dalam gelaran Pilkada 2024. Semoga bermanfaat dan bisa membantu detikers mencoblos dengan benar.




(sto/rih)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads