Contoh Surat Suara Pilkada 2024 yang Sah dan Tidak, Awas Salah Nyoblos!

PILKADA Yogyakarta

Contoh Surat Suara Pilkada 2024 yang Sah dan Tidak, Awas Salah Nyoblos!

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 26 Nov 2024 21:16 WIB
Kenali Surat Suara Pilkada 2024
Surat Suara Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)
Jogja -

Pelaksanaan tahap pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November. Sebelum memberikan hak suara pada tanggal tersebut, masyarakat harus tahu contoh surat suara yang sah dan tidak.

Sebab, jangan sampai suara yang telah diberikan masyarakat dianggap tidak sah hanya karena salah mencoblos akibat tidak tahu tata caranya. Selain itu, pengetahuan seputar jenis surat suara yang bakalan dicoblos juga perlu dipahami untuk meminimalisir probabilitas error.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, masyarakat akan memilih gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta wali kota dan wakilnya. Penyaluran hak suara untuk calon yang tersedia dibuka dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berhubung hari pemungutan suara sudah ada di depan mata, rakyat yang telah memiliki hak pilih harus tahu contoh surat suara sah dan tidak sebagai gambaran. Berikut ini detikJogja siapkan pembahasan lengkapnya.

Tiga Jenis Surat Suara Pilkada 2024

Telah disebutkan sebelumnya bahwa dalam Pilkada 2024, masyarakat akan memilih gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta wali kota dan wakilnya. Oleh karena itu, tersedia 3 macam surat suara sebagaimana tertera dalam Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Di dalam aturan tersebut, KPU telah menjelaskan spesifikasi masing-masing jenis surat suara pemilihan agar mudah dibedakan. Cara membedakannya adalah dengan cara mengamati tulisan maupun warna surat tersebut. Berikut ini pembahasan ringkasnya:

  1. Surat suara pemilihan gubernur-wakil gubernur: punya warna penanda merah marun.
  2. Surat suara pemilihan bupati-wakil bupati: punya warna penanda biru muda.
  3. Surat suara pemilihan wali kota-wakil wali kota: punya warna penanda hijau toska.

Di bagian depan, akan tertulis jenis pemilihan yang juga bisa dijadikan pembeda. Misalnya, untuk pemilihan gubernur, akan tertulis 'Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi (nama provinsi) Tahun 2024'.

Perlu dicatat, khusus wilayah DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) dan DKI Jakarta, surat suara yang akan dicoblos masyarakat hanya satu saja. Teruntuk wilayah DIY, jenis surat suaranya hanyalah untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Contoh Surat Suara Pilkada 2024 yang Sah dan Tidak Sah

Dalam rangka memahami kategori surat suara yang sah dan tidak, detikers harus paham ciri-cirinya. Dirujuk dari Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024 terbitan KPU RI dan detikNews, ciri surat suara sah adalah:

  1. Ditandatangani ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
  2. Surat suara dicoblos di nomor urut.
  3. Surat suara dicoblos di bagian foto pasangan calon.
  4. Surat suara dicoblos di nama salah satu pasangan calon.
  5. Surat suara dicoblos di gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik.
  6. Surat suara dicoblos dengan alat yang tersedia.

Adapun ciri surat suara tidak sah meliputi:

  1. Surat suara tidak dicoblos.
  2. Surat suara dicoblos di luar kolom.
  3. Banyak tanda coblosan kendati di luar area kotak gambar pasangan calon.
  4. Surat suara dirusak atau dilubangi.
  5. Surat suara dicoblos dengan alat selain yang disediakan.
  6. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom calon.

Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024

Dilihat dari akun Instagram resmi KPU Jawa Tengah, @kpujateng, cara memberikan suara alias mencoblos dalam gelaran Pilkada 2024 adalah:

  1. Datang ke TPS sesuai DPT.
  2. Tunjukkan KTP dan surat formulir pemberitahuan model C.
  3. Cek surat suara yang diberikan, pastikan tidak rusak.
  4. Coblos surat suara dengan alat yang disediakan di dalam bilik.
  5. Pastikan untuk mencoblos sesuai aturan yang berlaku agar terhitung sah.
  6. Lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara.
  7. Celupkan jari ke tinta setelah mencoblos.

Larangan Saat Mencoblos di TPS Pilkada 2024

Saat mencoblos, ada sejumlah larangan yang tidak boleh masyarakat langgar, yakni:

  1. Membawa telepon genggam atau alat perekam ke dalam bilik suara.
  2. Kampanye atau memengaruhi orang lain untuk memilih pasangan calon tertentu.
  3. Mendokumentasikan atau memublikasikan pilihan di media sosial.
  4. Membubuhkan tulisan atau mencoret surat suara.

Cara Cek Lokasi TPS untuk Mencoblos dalam Pilkada 2024

Untuk mengetahui lokasi TPS tempat detikers menyalurkan suara, berikut ini tata caranya yang perlu dilakukan:

  1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom yang tersedia.
  3. Tekan 'Langkah 2/4'.
  4. Masukkan nomor WhatsApp untuk menerima kode OTP (One Time Password) dari KPU. Pastikan bahwa nomor yang dimasukkan aktif.
  5. Tekan 'Langkah ΒΎ'.
  6. Buka WhatsApp, salin angka yang dikirim KPU, lalu tempel di kolom tersedia.
  7. Tekan 'Konfirmasi'.
  8. Akan muncul informasi lengkap seputar nama, NIK, nomor TPS, dan alamat potensial TPS.

Demikian penjelasan lengkap mengenai contoh surat suara sah dan tidak dalam Pilkada 2024. Semoga bermanfaat.




(sto/rih)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads