Evaluasi Bawaslu Klungkung: Surat Suara Tercoblos-Pemilih Ngotot

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Evaluasi Bawaslu Klungkung: Surat Suara Tercoblos-Pemilih Ngotot

Putu Krista - detikBali
Kamis, 28 Nov 2024 16:36 WIB
Ketua Bawaslu Klungkung saat melakukan pemantauan kegiatan pemilihan di TPS di Klungkung, Rabu (27/11/2024). (Istimewa).
Foto: Ketua Bawaslu Klungkung saat melakukan pemantauan kegiatan pemilihan di TPS di Klungkung, Rabu (27/11/2024). (Istimewa).
Klungkung -

Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung menemukan sejumlah kejadian khusus saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024). Salah satunya di TPS 2 Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung.

Di sana, seorang pemilih mendapatkan surat suara ganda dan sudah dicoblos pada salah satu pasangan calon (paslon). Walhasil, disepakati surat suara itu dinyatakan rusak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Komang Supardika mengungkapkan peristiwa lain juga terjadi di TPS 2 Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan. Di sana tidak tersedia surat C pendamping pemilih lanjut usia (lansia). Untuk itu, Bawaslu menyarankan agar surat C tersebut dilengkapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demikian pula di TPS 2 Desa Besan, terdapat kelebihan surat suara untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur Bali sebanyak 20 lembar. Seharusnya di TPS tersebut dijatah surat suara sebanyak 540 lembar. Dengan rincian, jumlah pemilih tetap sebanyak 526 pemilih plus surat suara cadangan 25 persen menjadi 540 surat suara," terang Supardika, Kamis (28/11/2024).

Kenyataannya, Supardika melanjutkan, yang dikirim sebanyak 260 surat suara. Kelebihan surat suara tersebut dihitung menjadi surat suara tidak dipakai.

ADVERTISEMENT

Sedangkan, di Kecamatan Banjarangkan, kejadian khusus muncul di TPS 8 Desa Takmung. Seorang pemilih ngotot minta memilih pukul 13.30 Wita. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melarang warga bersangkutan memilih di atas pukul 13.30 Wita sebagaimana saran dari Bawaslu.

"Karena sudah melewati jam ketentuan yang ada. (KPPS) tidak mengizinkan yang bersangkutan untuk memilih," ujar Supardika.

Menurutnya, di Kecamatan Banjarangkan paling banyak ditemukan kejadian khusus. Selain di TPS 8 Desa Takmung, di TPS 2 Desa Negari ditemukan kekurangan surat suara Pilgub Bali sebanyak tiga lembar.

Sebaliknya, di TPS 6 Desa Tusan justru ditemukan ada kelebihan surat suara Pilbup Klungkung sebanyak satu lembar. Di TPS 07 Desa Nyalian juga ditemukan kelebihan surat suara Pilgub sebanyak 40 lembar.

Selanjutnya, di TPS 6 Desa Takmung ditemukan kelebihan surat suara Pilbup Klungkung satu lembar. Setali tiga uang, di TPS 7 Desa Banjarangkan terdapat kelebihan surat suara Pilbup Klungkung sebanyak tiga lembar.

Sementara, di TPS 1 Desa Tohpati dan TPS 2 Desa Getakan juga kelebihan surat suara Pilgub Bali masing-masing sebanyak satu lembar.

"Kejadian khusus tersebut tidak kemudian berujung pada perhitungan suara ulang atau bahkan pemilihan ulang, karena sudah langsung terselesaikan karena kesigapan tim pengawas ad hoc di lapangan," pungkas Supardika.




(hsa/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads