Terjadi lonjakan aktivitas gempa Bumi di Indonesia pada 2023. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat terdapat 10.789 aktivitas gempa. Jumlah ini di atas rata-rata tahunan yaitu 7.000 gempa.
Dari total jumlah gempa yang tercatat, gempa yang dirasakan guncangannya oleh masyarakat terjadi sebanyak 861 kali. Sebanyak 24 di antaranya memberikan dampak kerusakan yang cukup signifikan terhadap bangunan, terutama rumah tinggal.
Dr Nuraziz Handika selaku Dosen Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FT UI) mengatakan kegagalan struktur bangunan yang mematikan, bukan gempa Bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada ungkapan yang menyatakan bahwa bukan gempa Bumi itu sendiri yang mematikan, melainkan kegagalan struktur bangunan dalam menahan beban seismik yang dihasilkan gempa. Indonesia yang sering terdampak oleh aktivitas seismik, menghadapi konsekuensi serius berupa kerusakan pada struktur bangunan, khususnya pada perumahan," ujar Nuraziz dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu, Senin (8/1/2024).
Gempa Menunjukkan Kekurangan Desain dan Konstruksi Bangunan
Doktor lulusan Institut National des Sciences AppliquΓ©es de Toulouse, Prancis ini menambahkan, gempa tidak hanya menginduksi vibrasi fisik pada bangunan, tetapi juga memperlihatkan kekurangan dalam aspek desain dan konstruksi. Kelemahan ini tidak hanya merusak integritas struktural, tetapi juga meningkatkan risiko kerusakan fatal pada bangunan saat terjadi gempa.
Nuraziz mencontohkan, pada gempa Lombok 2018, permasalahan detail pembesian dan sambungan pada bangunan menjadi salah satu pemicu kerusakan. Menurutnya, kualitas bahan bangunan, pendetailan pembesian, serta sambungan pada dinding, kolom, dan balok merupakan faktor utama yang menyebabkan kerusakan dan runtuhnya bangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, rumah tinggal, serta bangunan sederhana lainnya saat diguncang gempa.
"Untuk membuat bangunan tahan gempa, perlu memperhatikan aspek-aspek seperti sambungan, pemilihan dan persiapan material sebelum digunakan, pendetailan pekerjaan tulangan, pengangkuran dinding ke kolom, pendetailan penulangan balok kolom, serta hal lainnya agar sesuai dengan standar. Sebagai contoh, diperlukan panjang pengangkuran yang sesuai pada sambungan antara kolom dan balok sloof, di mana tulangan kolom pada bagian atas dan bawah/fondasi kolom sebaiknya dilebihkan dari besar minimal 40 kali diameternya," jelasnya.
Standar Bangunan Mengacu pada Standar Pemerintah
Dalam merancang bangunan, Nuraziz mengungkap standar yang dijadikan acuan adalah standar yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia mengatakan, poster penjelasan yang lebih sederhana dapat dicek di internet, salah satunya seperti di tautan ini.
Nuraziz menyampaikan syarat pokok bangunan tahan gempa antara lain kualitas bahan bangunan yang baik, keberadaan dimensi struktur yang sesuai, sambungan elemen struktur utama, dan mutu pekerjaan yang baik.
"Perlu diperhatikan bahwa pekerjaan ini tidak terlihat kasat mata, dan baru akan teruji ketika gempa terjadi. Oleh karena itu, patuhilah proses dan standar dalam pembuatan bangunan untuk menjaga keselamatan kita bersama," ujar ujarnya.
(nir/twu)