Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 dibuka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hingga 6 Januari 2024. WNI berusia paling rendah 21 tahun dan memenuhi syarat dapat mendaftar.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Pengawas TPS merupakan bagian pengawas pemilihan bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).
Tugas Pengawas TPS di Pemilu 2024
Pengawas pemilu menyelenggarakan fungsi berikut berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Mencegah dugaan pelanggaran pemilu
- Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu
- Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara
- Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu
- Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
- Jika pengawas TPS berhalangan sementara untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya karena kena sanksi atau akibat lain, maka Panwaslu Kecamatan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL mengambil keputusan dan/atau tindakan strategis agar tugas pengawas TPS tersebut tetap dapat terlaksana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koordinasi dan Konsultasi Pengawas TPS
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban mengawasi pemilu di TPS, pengawas TPS dapat melakukan koordinasi dan konsultasi sebagai berikut berdasarkan pasal 66 Peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2020:
- Koordinasi dengan pengawas TPS yang masih satu wilayah atau di luar wilayah kelurahan/desa/nama lainnya
- Koordinasi pada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, atau kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
- Koordinasi dan konsultasi untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan pemilu dan/atau kepentingan penyelesaian masalah pengawasan pemilu
- Koordinasi dengan pengawas TPS lain dapat dilakukan setelah dapat izin Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024
Berikut syarat pengawas TPS berdasarkan unggahan akun Instagram @bawasluri, dikutip Rabu (3/1/2024):
- WNI
- Usia minimal 21 tahun saat mendaftar
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Domisili di kecamatan setempat di Indonesia, dibuktikan dengan KTP
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika
- Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI 1945, NKRI, bhinneka tunggal ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Berintegritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil
- Punya kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
- Sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling kurang 5 tahun saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS
- Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan polituk, di pemerintahan, BUMN, dan/atau BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih
- Tidak berada di satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
Jadwal Pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024
- Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Masa perpanjangan pendaftaran: 7-8 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil wawancara: 18-19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih: 19-21 Januari 2024
- Pelantikan pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan pembentukan khusus bagi TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024
(twu/nwy)