Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota KPPS wajib melaksanakan tugas dengan transparan, tidak memihak, tingkat akurasi tinggi, dan bertanggung jawab, untuk mewujudkan nilai demokrasi.
Petugas KPPS terdiri dari 7 orang. Satu petugas merupakan ketua merangkap anggota KPPS, sedangkan enam lainnya adalah anggota KPPS, dikutip dari Panduan KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengertian KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 14 hari sebelum pemilu untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Glads bersih KPPS dilakukan satu hari sebelum pemungutan suara dan penghitungan suara agar tiap pihak yang terlibat memahami tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Anggota KPPS juga diharapkan menguasai tata cara pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, serta memahami pengisian formulir-formulir dan penggunaan sarana pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Tugas Anggota KPPS Pemilu
Berikut tugas anggota KPPS dan ketua KPPS berdasarkan Peraturan KPU No 8 Tahun 2022:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika tidak punya saksi, DPT diserahkan kepada peserta pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
- Memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Menempelkan DPT di TPS
- Menindaklanjuti segera temuan dan laporan yang disampaikan saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan panwaslu kelurahan/desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Ketua KPPS
- Menjelaskan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS
- Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara
- Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada DPT
- Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilu
- Memimpin kegiatan penyiapan TPS
- Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilu
- Memimpin kegiatan KPPS
- Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara
- Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu
- Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir
- Menandatangani berita acara bersama minimal dua orang anggota KPPS
- Menandatangani tiap lembar surat suara
- Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra
- Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
- Memimpin pelaksanaan penghitungan suara
- Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit dua anggota KPPS; dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta pemilu
- Memberikan satu rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
Gaji KPPS Pemilu
Gaji anggota KPPS yaitu Rp 1,1 juta. Sedangkan gaji ketua KPPS yakni Rp 1,2 juta. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, berikut honor petugas KPPS pemilu dan dana lainnya:
- Honor ketua KPPS: Rp 1,2 juta
- Honor anggota KPPS: Rp 1,1 juta
- Honor satuan perlindungan masyarakat (satlinmas): Rp 700 ribu
- Honor ketua KPPS luar negeri: Rp 6,5 juta
- Honor sekretaris KPPS luar negeri: Rp 6 juta
- Honor satlinmas luar negeri: Rp 4,5 juta
- Santunan jika luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
- Santunan jika luka berat: Rp 16,5 juta per orang
- Santunan jika cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
- Santunan jika meninggal dunia: Rp 36 juta per orang,
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
(twu/faz)