Kapan Terakhir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024? Catat Jadwal Lengkapnya

ADVERTISEMENT

Kapan Terakhir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024? Catat Jadwal Lengkapnya

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 20 Des 2023 13:00 WIB
TPS 009 Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan, menggelar pemilihan ulang pemilu presiden (pilpres) karena adanya pemilih tanpa form A5 yang diizinkan memilih, Sabtu (19/7/2014).
Ilustrasi Pemilu. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditutup hari ini, Rabu (20/12/2023). Hingga hari ini berakhir, kamu masih bisa mendaftar secara daring di laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id.

Selain itu, calon anggota KPPS juga bisa mendaftar secara langsung di kantor desa/kelurahan setempat dengan menyerahkan seluruh berkas yang telah disyaratkan.

Bila pendaftaran sudah diterima, kamu akan langsung mengikuti proses seleksi administrasi yang akan berlangsung hingga tanggal 22 Desember 2023 dan langsung diumumkan pada 23-25 Desember 2023 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pengingat, berikut jadwal seleksi, syarat mendaftar hingga tugas-tugas anggota KPPS Pemilu 2024 selengkapnya dikutip dari arsip detikEdu.

Jadwal Seleksi KPPS Pemilu 2024

  1. Pendaftaran: hingga 20 Desember 2023
  2. Seleksi administrasi: 11-22 Desember 2023
  3. Pengumuman seleksi administrasi: 23-25 Desember 2023
  4. Proses tanggapan dan masukan kepada calon KPPS: 23-28 Desember 2023
  5. Pengumuman hasil seleksi akhir: 29-30 Desember 2023
  6. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  7. Pelantikan: 25 Januari 2024

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 17 tahun, maksimal 55 tahun per hari pemungutan suara
  3. Pendidikan minimal SMA/sederajat
  4. Domisili di wilayah kerja KPPS
  5. Mampu dan sehat secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  6. Bukan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  8. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
  9. Berintegritas, pribadi kuat, jujur dan adil

Syarat Dokumen

  1. Surat pendaftaran calon anggota KPPS
  2. Fotokopi e-KTP
  3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  4. Surat pernyataan bermaterai untuk memenuhi persyaratan tidak terlibat partai politik
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, RS, atau klinik yang memuat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  6. Daftar riwayat hidup
  7. Pas foto ukuran 4x6 berlatar biru atau merah

Untuk contoh daftar riwayat hidup hidup dan besaran honor yang akan diterima anggota KPPS Pemilu 2024, kamu bisa cek di sini.

ADVERTISEMENT

Tugas KPPS Pemilu

Berdasarkan Peraturan KPU No 8 Tahun 2022, anggota KPPS bertugas saat pelaksanaan Pemilu yang berarti pada 14 Februari 2024. Berikut daftar tugasnya, yaitu:

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan menempelkan daftarnya di TPS tempat bertugas.
  2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Bila tidak ada saksi, DPT diserahkan ke peserta pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.
  5. Berita acara wajib diserahkan kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
  7. Memberikan pelayanan kepada pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.
  8. Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS.
  9. Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara dengan segera.
  10. Menjaga dan mengamankan keutuhan kota suara setelah penghitungan suara dan kotak suara disegel.
  11. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan panwaslu kelurahan/desa.
  12. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan hasil penghitungan kepada PPK melalui PPS di hari yang sama.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, tunggu apalagi masih ada kesempatan untuk menjadi bagian penting dalam Pemilu 2024. Semoga berhasil detikers!




(det/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads