Kapan Terakhir Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Cek Jadwalnya

Kapan Terakhir Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Cek Jadwalnya

Firtian Ramadhani - detikJatim
Kamis, 19 Sep 2024 10:45 WIB
Ilustrasi tugas KPPS
Ilustrasi KPPS Pemilu 2024. Foto: dok. Tangkapan Layar Buku Panduan KPPS
Surabaya -

KPU Republik Indonesia telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai tanggal 17 September 2024. Lantas, sampai kapan pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka?

KPPS dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota. Tugasnya melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara). KPPS juga memastikan pemungutan suara berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku.

Kapan Terakhir Pendaftaran KPPS Pilkada 2024?

Berdasarkan jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024, masa pendaftaran badan adhoc penyelenggara Pemilu ini berlangsung selama 12 hari. Dengan begitu, maka pendaftaran KPPS akan berakhir pada 28 September 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran KPPS Pilkada dilaksanakan secara offline. Para pelamar dapat menyerahkan segala kebutuhan persyaratan maupun administrasi ke sekretariat PPS yang bertugas di wilayah kelurahan masing-masing.

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

  • Pengumuman Pendaftaran: 17-21 September 2024
  • Penerimaan Pendaftaran: 17-28 September 2024
  • Penelitian Administrasi: 18-29 September 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 5 Oktober-7 November 2024
  • Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa Kerja: 7 November-8 Desember 2024
  • Setelah dilantik akan dilaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pada seluruh anggota KPPS

Persyaratan KPPS Pilkada 2024

  • Warga negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar UUD Negara RI Tahun 1945 NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau S3/sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang dianncan dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Berkas Administrasi KPPS Pilkada 2024

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Pas foto 4x6
  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Surat pernyataan dalam satu dokumen
  • Daftar riwayat hidup
  • Tanda terima pendaftaran



(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads