Gaji, Syarat, dan Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Gaji, Syarat, dan Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Aisyah Luthfi - detikSumut
Kamis, 19 Sep 2024 07:00 WIB
Ilustrasi tugas KPPS
Foto: Dok. Tangkapan Layar Buku Panduan KPPS
Medan -

Pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibuka. KPPS merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Pilkada. Tugas utama mereka adalah menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta memastikan bahwa proses tersebut berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada Pilkada 2024, tercatat sebanyak 435.089 TPS akan dibuka untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Oleh karena itu, diperlukan sekitar 3.045.623 anggota KPPS. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 berlangsung selama satu bulan, dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Pembahasan mengenai gaji KPPS sering kali menjadi perhatian selama masa pendaftaran. Lalu, berapa besar gaji KPPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024? Berikut informasi lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji KPPS Pilkada 2024

Dilansir dari Buku Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, diterangkan bahwa gaji KPPS akan bervariasi tergantung pada jabatan yang diemban. Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024:

· Ketua KPPS: Rp 900.000

ADVERTISEMENT

· Anggota KPPS: Rp 850.000

· Pengamanan TPS: Rp 650.000

Perlu dicatat bahwa gaji KPPS pada Pilkada 2024 berbeda dengan gaji saat Pemilu serentak (Pilpres dan Pileg), di mana Ketua KPPS saat itu menerima Rp 1.200.000 dan anggota KPPS mendapatkan Rp 1.100.000. Untuk jumlahnya, anggota KPPS berjumlah 7 orang terdiri atas ketua dan 6 anggota.

Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024 adalah:

· Warga Negara Indonesia (WNI)

· Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih

· Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun (diutamakan)

· Pendidikan minimal SMA atau sederajat

· Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

· Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika

· Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, dibuktikan dengan e-KTP

· Berintegritas, jujur, dan adil

· Tidak menjadi anggota partai politik, atau telah keluar dari partai paling singkat lima tahun

Jadwal Seleksi KPPS Pilkada 2024

Berikut adalah jadwal seleksi untuk calon anggota KPPS Pilkada 2024:

· Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 14-21 September 2024

· Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024

· Penelitian administrasi: 18-29 September 2024

· Pengumuman hasil administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

· Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024

· Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024

· Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

· Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024

Setelah dilantik, seluruh anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek).

Berkas dan Cara Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Calon anggota KPPS dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor sekretariat PPS di kelurahan sesuai wilayah kerja masing-masing. Berikut berkas yang harus disiapkan:

· Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

· Fotokopi e-KTP

· Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

· Surat pernyataan pemenuhan persyaratan

· Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencakup hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol

· Daftar riwayat hidup

· Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak satu lembar

· Surat keterangan dari partai politik bagi yang pernah menjadi anggota partai, menyatakan bahwa telah keluar dari partai selama lima tahun

Itulah informasi lengkap mengenai gaji, syarat, dan jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat, ya!




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads