Perbedaan PNS dan PPPK: Tunjangan, Gaji, hingga Masa Kerja

ADVERTISEMENT

Perbedaan PNS dan PPPK: Tunjangan, Gaji, hingga Masa Kerja

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 30 Des 2022 07:30 WIB
Sejumlah pegawai melempar peci usai disumpah menjadi PNS di Pemerintah Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/10/2022). Sebanyak 93 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari diangkat dan diambil sumpah menjadi PNS. ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Pegawai melempar peci usai disumpah menjadi PNS di Pemerintah Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/10/2022). Apa perbedaan PNS dan PPPK? Foto: ANTARA FOTO/JOJON/aww
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama merupakan jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. ASN adalah sebutan profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintahan. bagi Lantas, apa perbedaan PNS dan PPPK?

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengertiannya, perbedaan PNS dan PPPK salah satunya terletak pada masa kerja, dengan masa kerja PPPK diatur dalam jangka waktu tertentu.

Berikut perbedaan PNS dan PPPK:

ADVERTISEMENT

Perbedaan PNS dan PPPK

1. Tunjangan PNS dan PPPK

Tunjangan PNS mencakup tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Sementara itu, tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya

2. Gaji PNS dan PPPK

Besaran gaji PNS 2022 berdasarkan golongannya seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 yaitu:

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Sementara itu, daftar gaji PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

3. Masa Kerja

Perbedaan PNS dan PPPK selanjutnya yaitu masa kerja. Masa kerja PNS yakni hingga pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi serta 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara itu, masa kerja PPPK diatur sesuai surat perjanjian yang disepakati, paling singkat 1 tahun. Masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Karena itu, PPPK juga tidak mendapatkan dana pensiun.

4. Batas Usia Melamar PNS dan PPPK

Batas usia melamar PNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, seperti diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1 huruf a.

Sementara itu, batas usia melamar PPPK adalah minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang diatur pada jabatan atau formasi yang dilamar, seperti diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018.

5. Proses Seleksi PNS dan PPPK

Perbedaan seleksi PNS dan PPPK terletak pada tahap tes. Tes dalam seleksi PNS antara lain meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara itu, tes dalam seleksi PPPK yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.

Baik seleksi PNS dan PPPK sama-sama dapat mengintegrasikan beberapa tahap wawancara dan tes praktik dalam tahap tes seleksi, di samping seleksi administrasi.




(twu/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads