Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) ASN 2025 dan gaji ke-13.
Melalui siaran langsung, Prabowo menyebut dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," jelas Prabowo melalui siaran langsung yang dilansir oleh YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 serta Komponennya
Pemerintah akan membayarkan THR 2 minggu sebelum Idul Fitri. Tepatnya, THR mulai dicairkan Senin (17/3/2025). Sementara, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yakni pada Juni 2025.
Komponen THR dan Gaji ke-13
Bagi ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, serta hakim, THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja diberikan sebesar 100%.
"Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Prabowo.
Pada kesempatan ini, Prabowo turut menyebutkan sejumlah program bantuan.
"Dalam 11 hari bulan Ramadan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat," ujarnya.
Berikut ini beberapa program yang dimaksud:
- Penurunan harga tiket pesawat, setidaknya 13-14% selama 2 minggu masa liburan Idul Fitri
- Penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran
- THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD
- Bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online, yang diumumkan pada Senin (11/3/2025).
(nah/pal)