Gaji Ke-13 PNS-PPPK Cair Besok

Nasional

Gaji Ke-13 PNS-PPPK Cair Besok

Retno Ayuningrum - detikKalimantan
Minggu, 01 Jun 2025 19:02 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil atau PNS
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil/Foto: Freepik/syarifahbrit
Balikpapan -

Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai Senin (2/6/2025). detikers termasuk yang sudah menunggu gaji tersebut?

Dikutip detikFinance, gaji ke-13 akan disalurkan kepada seluruh aparatur negara, baik yang aktif maupun pensiunan. Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan ASN.

"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025," tulis Pasal 15 dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai hal itu, PT Taspen (Persero) telah mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.

Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Ia juga memastikan pencairan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Termasuk di antaranya potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan tertulis.

Besaran Gaji Ke-13

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji k-13 yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara itu, untuk yang bersumber dari APBD, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin, tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.

Pemerintah telah mengatur besaran gaji pokok PNS dalam PP Nomor 5 tahun 2024. Nominal gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

  • Golongan I, besaran gajinya berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400.
  • Golongan II, besaran gajinya sekitar Rp 2.184.00 hingga Rp 4.125.600
  • Golongan III, gaji pokoknya sekitar Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700
  • Golongan IV, gaji pokoknya berada di kisaran Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.

Untuk pensiunan, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut:

  • PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
  • PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Dengan begitu besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikFinance dengan judul Siap-siap! Gaji ke-13 PNS Mulai Cair Besok.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads