Pada seleksi pengadaan aparatur sipil negara (ASN), peserta tidak diizinkan mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara bersamaan. Pelamar hanya boleh memilih satu formasi saja, sehingga harus memilih salah satu, mendaftar CPNS atau PPPK saja.
Walaupun demikian, pada kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang ingin mendaftar CPNS diberi kesempatan melamar dengan ketentuan tertentu.
"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Kamis (22/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, mengenai hak, beda PNS, dan PPPK terletak pada jaminan pensiunannya. PNS berhak memperoleh jaminan pensiun, sedangkan PPPK tidak.
Nah, sebelum memutuskan akan mendaftar CPNS atau PPPK, ada baiknya pendaftar mempertimbangkan ketentuan keduanya, termasuk soal gaji. Simak perbedaan gaji keduanya.
Beda Gaji PNS dan PPPK
Gaji PNS
Ketentuan gaji PNS 2024 tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini besaran gaji PNS 2024:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20
Gaji PNS sempat disebut akan naik pada 2025. Namun, perihal ini tak disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato pengantar RAPBN 2025 dan nota keuangan di gedung DPR/MPR pada Jumat (16/8/2024) lalu.
Gaji PPPK
Gaji PPPK tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK. Inilah ketentuan besarannya:
- Golongan I masa kerja 0 tahun yakni Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900
- Golongan II masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200
- Golongan III masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200
- Golongan IV masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500
- Golongan V masa kerja 0 tahun yakni Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600
- Golongan VI masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700
- Golongan VII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100
- Golongan IX masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500
- Golongan X masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900
- Golongan XI masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700
- Golongan XII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200
- Golongan XV masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000
Itulah perbedaan gaji PNS dan PPPK. Pertimbangkan dan pahami sebelum mendaftar ya, detikers!
(nah/faz)