Nama Daerah di Jakarta Ini Eksis Sejak 1700-an, Ada Kemang dan Petamburan

ADVERTISEMENT

Nama Daerah di Jakarta Ini Eksis Sejak 1700-an, Ada Kemang dan Petamburan

Tim Detikcom - detikEdu
Kamis, 24 Nov 2022 15:00 WIB
Bundaran HI sekarang bisa kita lihat dari anjungan halte transjakarta Bundaran HI
Nama sejumlah daerah di DKI Jakarta dan sekitarnya berusia ratusan tahu. Mau tahu kawasan mana saja? (Foto: detik)
Jakarta -

Sejumlah nama daerah di Jakarta dan sekitarnya ternyata sudah berusia ratusan tahun. Wilayah-wilayah tersebut umumnya merupakan bekas tanah partikelir. Mau tahu daerah mana saja?

Sebelum itu, apakah pernah dengar istilah tanah partikelir? Sejarawan Universitas Indonesia, Bondan Kanumoyoso mengisahkan setelah tercapai perdamaian antara Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC dengan Kesultanan Banten yang dipimpin Sultan Haji pada 1684, tanah-tanah di wilayah sekitar Batavia atau Ommelanden mulai dijual oleh pemerintah Belanda.

Bahkan tak hanya dijual, tanah-tanah tersebut juga didonasikan atau diberikan kepada siapapun yang dianggap memiliki kemampuan untuk mengolahnya. Tanah itu kemudian beralih kepemilikan di tangan orang Eropa, China, dan Mardijker maupun pribumi yang punya hubungan dekat dengan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling banyak mendapatkan tanah itu orang Eropa baru China dan seterusnya. Padahal jumlah orang Eropa di Batavia tak pernah lebih dari 2,5 persen dari total penduduk. Tapi semua tanah-tanah yang besar itu punya mereka semua," ujar Bondan dalam seminar "Sejarah Nama-nama Jalan di Jakarta" di Perpustakaan Nasional, Jakarta, pekan lalu yang disiarkan juga melalui kanal Youtube Perpusnas.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya UI itu menyatakan tanah-tanah yang dijual, disewakan dan dibagikan dengan ukuran besar itu menjadi tanah-tanah swasta yang disebut tanah partikelir. Kebijakan tanah partikelir ini pun hanya ada di Batavia dan sekitarnya.

ADVERTISEMENT

"Ini merupakan asal usul tanah partikelir mengapa ada banyak tanah partikelir di sekitar Batavia. Ini tak ada di tempat lain hanya ada di Jakarta. Tanah ini punya hak-hak khusus," ujar doktor bidang sejarah dari Leiden University, Belanda itu.

Menurut, Bondan dari data peta tahun 1750 terlihat nama asli daerah tetap dipertahankan untuk menyebut tanah partikelir tersebut. Di antaranya Slipi, Petamburan, Condet, Ragunan, Pamulang, Cipinang, Kwitang, Ulujami, Gandaria, Kemang, Cipete, dan lain-lain.

"Tergambar jelas ada nama yang hingga sekarang masih eksis. Ini tahun 1750 ada Slipi, Petamburan, Meruya, Gandaria, Rempoa, Pondok Cabe. Ini adalah daerah-daerah tua. Nama-nama daerah ini lebih tua dari Republik Indonesia," ujar Bondan.

Bahkan sampai sekarang nama-nama daerah bekas wilayah tanah partikelir tersebut masih digunakan untuk menamai kelurahan dan kecamatan di wilayah Jabodetabek. "Penamaan kelurahan dan kecamatan setelah Indonesia merdeka itu nama tanah partikelir yang dibagi-bagikan Belanda pada pihak-pihak Eropa, China, dan Mardijker," katanya.

Tanah Partikelir Dihapuskan... >>>

Penghapusan Status Tanah Partikelir

Pemerintah pada 1958 mengeluarkan Undang-undang Nomor 1/1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir. Salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah lembaga tanah partikelir dengan hak-hak pertuanannya di dalam wilayah Republik Indonesia, bertentangan dengan asas dasar keadilan sosial.

Selain itu tanah-tanah partikelir tersebut dinilai merupakan sumber kesulitan dan kegaduhan. Sikap pemilik tanah dalam menggunakan hak-hak dan tanahnya juga disebut menyebabkan terhambatnya kemajuan penduduk.

Undang-undang tersebut juga menghapus hak-hak khusus yang dimiliki pemilik tanah partikelir atau yang dulu disebut andheerlijke rechten yakni hak untuk mengangkat atau mengesahkan pemilihan serta memberhentikan kepala-kepala kampung atau desa dan kepala-kepala umum.

Kemudian hak untuk menuntut kerja paksa atau memungut uang pengganti kerja paksa dari penduduk, hak mengadakan pungutan-pungutan, baik yang berupa uang atau hasil tanah dari penduduk dan hak untuk mendirikan pasar-pasar, memungut biaya pemakaian jalan dan penyeberangan.



Simak Video "Video: 67 RT di Jakarta Terendam Banjir Pada Selasa Dini Hari"
[Gambas:Video 20detik]

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads