Penghapusan Status Tanah Partikelir
Pemerintah pada 1958 mengeluarkan Undang-undang Nomor 1/1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir. Salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah lembaga tanah partikelir dengan hak-hak pertuanannya di dalam wilayah Republik Indonesia, bertentangan dengan asas dasar keadilan sosial.
Selain itu tanah-tanah partikelir tersebut dinilai merupakan sumber kesulitan dan kegaduhan. Sikap pemilik tanah dalam menggunakan hak-hak dan tanahnya juga disebut menyebabkan terhambatnya kemajuan penduduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang tersebut juga menghapus hak-hak khusus yang dimiliki pemilik tanah partikelir atau yang dulu disebut andheerlijke rechten yakni hak untuk mengangkat atau mengesahkan pemilihan serta memberhentikan kepala-kepala kampung atau desa dan kepala-kepala umum.
Kemudian hak untuk menuntut kerja paksa atau memungut uang pengganti kerja paksa dari penduduk, hak mengadakan pungutan-pungutan, baik yang berupa uang atau hasil tanah dari penduduk dan hak untuk mendirikan pasar-pasar, memungut biaya pemakaian jalan dan penyeberangan.
Simak Video "Video: 67 RT di Jakarta Terendam Banjir Pada Selasa Dini Hari"
[Gambas:Video 20detik]
(pal/nah)