Ketua Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman mati pada 7 Maret 1966. Beberapa hal yang memberatkan di antaranya Untung tak pernah merasa bersalah dan kejahatannya berkualitas ganda.
Pengacara Letkol Untung, Gumuljo Wreksoatmodjo sempat mengirimkan surat pada presiden untuk memohonkan grasi. Hanya saja ketika dikunjungi Oditur di sel penjaranya, Untung menyatakan tidak bersedia mengajukan grasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia beralasan, Gerakan 30 September tidak mempunyai tujuan lain, kecuali menyelamatkan revolusi dan Pemimpin Besar Revolusi, Bung Karno dari rencana coup Dewan Jenderal.
Lalu menurutnya, prolog Gerakan 30 September yakni rencana coup tersebut tak pernah diselesaikan. Terakhir, Untung menyatakan dirinya tak pernah berniat menggulingkan pemerintahan serta melakukan pemberontakan bersenjata.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani di Cimahi, 18 Maret 1966, Letkol Untung juga menyatakan bertanggung jawab penuh atas pembunuhan para jenderal dan seorang perwira pertama dan meminta pelaksana peristiwa tersebut dibebaskan dari segala tuntutan.
Tak ada catatan pasti kapan Letkol Untung dieksekusi atas peran pentingnya di peristiwa G30S PKI. Ada versi yang menyebut, dia dihukum mati pada akhir Maret 1966, sesuai kesaksian Soebandrio. Namun, ada juga yang menyebut pada Oktober 1967.
(pal/lus)