Kurban adalah ibadah sunnah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing atau sapi dan dagingnya dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya. Ketentuan pembagian daging kurban ini telah diatur dalam syariat.
Prof Wahbah Az Zuhaili mengatakan dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 4, ibadah kurban disyariatkan pada tahun ketiga Hijrah, bersamaan dengan zakat dan salat hari raya. Perintah ini turun melalui firman-Nya dalam surah Al Kautsar ayat 2.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Dalil Mengenai Kesunnahan Kurban
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum kurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunnah bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya.
Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang berkata, "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya adalah fardhu sementara bagi kalian sunnah, yaitu salat witir, berkurban, dan mengerjakan salat dhuha,'" (HR Ahmad dalam Musnad-nya, al-Hakim dalam al-Mustadrak).
Selain itu, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan sabda Rasulullah SAW mengenai kesunnahan ini. "Saya diperintahkan untuk berkurban, sementara bagi kalian hukumnya adalah sunnah."
Golongan Penerima Daging Kurban
Daging kurban harus disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya. Setidaknya ada tiga golongan orang yang berhak menerima daging kurban. Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut di antaranya:
1. Shohibul Kurban
Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban. Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban. Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Rasulullah SAW bersabda, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya."
Namun, shohibul kurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.
2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan. Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir Miskin
Golongan orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah fakir miskin. Sebagaimana tujuan kurban yang salah satunya adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging kurban sepertiga bagian dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28:
"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."
Mengutip buku Fikih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah, Imam Syafi'i mengatakan bahwa setiap daging kurban wajib (orang yang melakukan haji tamattu' selain orang Mekkah) tidak boleh memakan daging kurbannya sendiri, tetapi untuk daging kurban sunnah diperbolehkan memakannya.
Sementara itu, menurut Prof Wahbah Az Zuhaili yang bersandar pada ulama mazhab Hanafi mengatakan, kurban wajib adalah kurban yang disebabkan karena nadzar atau diniatkan untuk itu ketika membelinya. Maka, haram bagi shohibul kurban memakan dagingnya.
Namun, dalam pandangan madzhab Maliki dan Hambali memperbolehkan shohibul kurban memakan daging hewan kurban yang berasal dari nadzar, seperti bolehnya memakan daging hewan yang berasal dari kurban sukarela (sunnah).
Imbauan Menag Yaqut soal Penyembelihan dan Distribusi Daging Kurban
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk memperhatikan kesehatan hewan kurban. Bagi masyarakat yang tinggal di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dapat melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).
Pembelihan, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban juga dapat dititipkan kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
"Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," ucap Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022) lalu, seperti dilansir dari laman Kementerian Agama.
Ketentuan mengenai pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
(kri/lus)